April 2021, Polres Lampura Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Realita Lampung – Seluruh Kendaraan bermotor di Lampung Utara (Lampura) mendapat pemutihan kendaraan, yang akan dilaksanakan mulai 1 april 2021 hingga September 2021 di Samsat Kotabumi Kabupaten setempat.

Pemutihan tersebut berdasarkan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor, Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor, Perda Provinsi Lampung Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Gubernur nomor tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik nama kendaraan bermotor di Provinsi lampung tahun 2021.

Surat Gubernur lampung nomor 973/3717/VI.03/2020 tanggal 30 November 2020 perihal dukungan program pemutihan, surat keputusan direktur utama PT. Jasa Raharja nomor : KEP/102/SE/2021 tanggal 10 maret 2021 tentang pembebasan denda tunggakan, SWDKLLJ.

Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Ahmad Wiratma Kesumaningrat S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono S.I.K., M.Si. mengatakan, Sesuai dengan Instruksi Gubernur Lampung, pemutihan bagi seluruh kendaraan bermotor akan dilaksanakan mulai 1 Apri 2021 hingga enam bulan ke depan.

Pemutihan yang akan dilaksanakan meliputi beberapa poin diantaranya jika ada Kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan 3 sampai 4 tahun hanya diberikan pembayaran pajak di tahun berjalan, kemudian Bebas BBN ll.

Selanjutnya Penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ, pokok SWDKLLJ dan denda di tahun berjalan tetap dibayarkan, terakhir Mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik dari luar provinsi maupun dalam provinsi.

“Jadi, untuk seluruh wajib pajak yang belum membayar pajak atau tunggakan diberikan kesempatan 6 bulan ke depan untuk menyelesaikan kewajibannya” jelas kasat. Rabu (31/03/2021).

Ia menambahkan dengan adanya pemutihan ini diharapkan akan terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak kendaraan bermotor.

Selain itu juga, dimasa pandemi covid 19, Samsat Kotabumi akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan menyediakan tempat pencuci tangan, Cek suhu, Jaga jarak, Hendsanitezer dan masker.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor mematuhi prokes yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker sesuai aturan yang ditentukan”pungkasnya. (SS/RD)

Komentar