Diduga Korupsi Proyek Jalan, Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka

Realita Lampung – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) hari ini menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pada proyek Jalan Ir. Sutami – Sribowono, Lampung.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, pihaknya (Ditreskrimsus Polda Lampung) setelah melaksanakan gelar perkara khusus atas perkara PT. Usaha Remaja Mandiri (PT. URM), dan Ditreskrimsus telah menetapkan lima orang tersangka pada, Sabtu (24/4/2021).

Lanjut Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, gelar perkara khusus tersebut diselenggarakan sebagai jawaban atas Pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana yakni menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Karena telah banyaknya atensi dan masyarakat menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung.

Gelar perkara khusus tersebut, sambung Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro bersama Ahli hukum Pidana Unila, Pejabat Utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor, Fungsi Pengawas Internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).

Dari hasil gelar perkara khusus tersebut disimpulkan penetapan terhadap lima orang tersangka, kelimanya berinisial BWU, HE, BHW, SHR dan RS. Dari kelima tersangka tersebut, 2 orang diantaranya warga dari luar Provinsi Lampung. Sedangkan 3 orang tersangka lainnya merupakan warga Bandar Lampung.

Keputusan tentang penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara. Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut yakni Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah  dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.

Selanjutnya Subdit-III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus yang telah disepakati. (Rls/RD)

Komentar