Polda Lampung Musnahkan Puluhan Kilogram BB Narkoba, Pelaku Diancam Pidana Mati

Realita Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama perwakilan forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 kg dan 4 kg ganja dari hasil operasi pekat krakatau yang dilaksanakan pada tahun 2021.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Jefryedi, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan para pejabat utama Polda Lampung dan dilaksanakan di halaman Mapolda setempat, Senin 10 Mei 2021.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sigiatno menyampaikan, untuk pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dilakukan ungkap kasusnya pada hari Jumat (23/4/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB di TKP pinggir Jalan Sultan Haji, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, untuk tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DI dan ES.

“Barang bukti yang berhasil disita yaitu empat paket besar yang diduga kuat narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto empat kilogram, satu paket sedang juga diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto seratus gram dan dua buah handphone,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sigiatno.

Kemudian, lanjutnya, untuk pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja yang diungkap jajaranya pada hari Kamis (29/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB di TKP Perum Permata Asri, Blok A6 Nomor 06, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, tersangka yang ditangkap atau yang diamakan diantaranya berinisial MS usia 37 tahun.

Barang bukti tersebut yang berhasil disita yang berupa dua puluh enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.72 kilogram, satu bungkus berlakban coklat diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 247.08 gram, dua unit timbangan digital, satu unit alat press plastik, satu bundel plastik klip ukuran besar, tiga unit handpone, satu unit drone, dua buah ATM BRI, satu unit laptop dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam.

“Untuk modus operandi, tersangka MS mendapat narkotika jenis sabu dari tersangka ZL untuk diedarkan kembali di wilayah Lampung,” jelas Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sigiatno.

Untuk kedua ungkap kasus narkotika tersebut, sambungnya, para tersangkanya akan di jerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga).

“Selain itu, turut juga dirilis hasil pengungkapan dari Polres jajaran berupa barang bukti pil extasi berjumlah 13.487 butir,” tutup Kapolda. (M9G/RD)

Komentar