Duet Serigala Utara Berhasil Hentikan Pelarian DPO Curat di Tangerang

Realita Lampung – Gabungan tim Serigala Utara Polres Lampung Utara bersama Polsek Sungkai Selatan berhasil menghentikan pelarian dua DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2015 dan 2019 lalu.

Kedua DPO Polres Lampung Utara itu berinisial ES usia 36 tahun dan HN 28 tahun. Kedua DPO itu ditangkap di dua lokasi berbeda pada, Senin (31/5/2021) dan Selasa (1/6/2021).

Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M. Si, melalui rilis yang diterima, kedua DPO pelaku curat itu ditangkap jajarannya berdasarkan LP dari korban yang terjadi pada tahun 2015 dan tahun 2019 lalu.

Kedua pelaku curat itu merupakan pelaku tindak pidana di dua lokasi berbada. Tersangka inisial ES 36 tahun diamankan berdasarkan LP kasus curat yang terjadi di TKP Jalan Raden Intan, tepatnya di halaman parkir karaoke queen Kotabumi, pada Senin 02 November 2015 sekira pukul 22.30 WIB.

Modus operandi pelaku ES ini mengambil sepeda motor korbannya jenis honda beat sporty bernomor polisi BE 3975 KC saat terparkir dan pelaku dapat kita tangkap Selasa 1 Juni 2021 pukul 01.00 WIB di rumah kediamannya.

Tim Srigala Utara bentukan Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, SIK, M. Si itu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto selanjutnya berhasil mengungkap kasus curat di wilayah Sungkai Selatan dengan mengamankan tersangka HN.

HN ditangkap berdasarkan LP/43/B/V/2019/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Sk Selatan tanggal 31 Mei 2019, waktu kejadian, Jumat 31 Mei 2019 sekira pukul 02.00 WIB, di TKP rumah korbannya warga Dusun Bumi Makmur, Desa Bumi Ratu, Kecamayan Sungkai Selatan.

Modus operandi, tersangka HN melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam rumah korban menggunakan cara mendongkel jendela menggunakan alat gagang arit, dan berhasil masuk lalu mengambil 1 unit sepeda motor korban merk yamaha vixion warna putih BE 4749 JK.

HN ditangkap oleh tim Srigala Utara Polsek Sungkai Selatan yang dipimpin Panit 1 Unit Reskrim, pada Senin (31/5/2021) sekira pukul 05.00 WIB persisnya di daerah Cipondoh Tangerang, papar AKBP Bambang Yudho Martono.

“Walaupun cukup lama kita melakukan penyelidikan, Alhamdulillah kedua pelaku berhasil kita ringkus, saat ini keduanya sudah diamankan dan kita lakukan proses hukum,” pungkasnya. (RD/*)

Komentar