Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Masjid Berhasil Ditangkap

Realita Lampung – Jajaran Polsek Penawartama Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Masjid Jami Baitul Rahman yang terjadi pada Selasa Selasa (25/05/2021), pukul 19.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, S.Pd, mengutarakan, pelaku curanmor itu berhasil ditangkap jajarannya saat dia berada di rumah kerabatnya di Kampung Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada, Kamis (10/6/2021) sekira pukul 23.50 WIB.

“Kamis malam petugas kami berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor saat sedang berada di rumah kerabatnya. Pelaku curanmor ini berinisial AR als GL usia 32 tahun, dia mengaku berprofesi wiraswasta, dan dia merupakan warga Kampung Sukoharjo Tiga Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, Minggu (13/6/2021).

Lanjut AKP Heru, dari pelaku curanmor ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua unit sepeda motor merk yamaha vega ZR milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya, dan sepeda motor merk honda beat pop warna hitam, BE 4548 TD milik korban.

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa itu terjadi ketika korban yang seorang pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang pada hari Selasa (25/05/2021), sekira pukul 19.00 WIB, berangkat dari rumahnya menuju ke Masjid Jami Baitul Rahman yang ada di kampungnya tersebut dengan menggunakan sepeda motor honda beat pop warna hitam, BE 4548 TD.

Setelah tiba di Masjid, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan masjid dan langsung masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan ibadah sholat isya. Usai melaksanakan sholat isya, sekira pukul 19.30 WIB, di saat korban akan pulang itu lah melihat sepeda motor miliknya telah hilang.

“Saat korban sedang sholat isya, pelaku AR als GL bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontaknya menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas AKP Heru.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang diperkirakan senilai Rp12 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.

Saat ini, lanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AR als GL, sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jelasnya. (M9G/RD)

Komentar