Satgas TMMD Kodim 0412/LU Sosialisasi Bahaya Narkoba

Realita Lampung – Satgas TMMD ke 111 Kodim 0412 Lampung Utara disisi kegiatan non fisik melaksanakan penyuluhan bahaya narkoba bersama masyarakat Desa Sumber Arum, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Penyuluhan tentang bahaya narkoba ini dilangsungkan Tim Satgas TMMD Ke 111 Kodim 0412 Lampung Utara di Dusun Pancasila, Desa Sumber Arum, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Rabu (23/6/2021).

Kegiatan ini dihadiri Dandim 0412 Lampung Utara yang diwakili oleh Danramil 412-06/Sungkai Utara, Lettu Inf Basruddin, bersama Tim Penyuluh Narkoba, Dwi Nurmawati Kepala BNNK Way Kanan, dan Anggi Pesalesga, Elsa Tim Penyuluhan Narkoba, dan dikuti Tim Satgas TMMD, Kades Sumber Arum Bintoro dan perangkat desa serta masyarakat desa setempat.

“Mari kita sama-sama mendengarkan apa-apa yang disampaikan oleh tim penyuluh tentang bahaya narkoba untuk kita pedomani serta laksanakan, tolong ditanya apabila nanti belum jelas,” kata Danramil 412-06/Sungkai Utara, Lettu Inf Basruddin ketika membuka kegiatan tersebut.

Dikegiatan itu, Anggi Pesalesga tim penyuluh narkoba memaparkan gambaran permasalahan narkoba secara umum. Dia juga menyampaikan tentang rencana aksi pembentukan desa bersinar (Desa Bersih dari Narkoba).

Visi misi terwujudnya indonesia maju, kualitas, struktur ekonomi produktif, pembangunan yang merata, dan berkeadilan, capai lingkungan hidup yang berkelanjutan, kemajuan budaya, sistem hukum, dan lain-lain, lanjutnya.

BNN Non Kementerian UU Nomor 35 tahun 2009 Golongan I, dilarang digunakan dalam pengobatan kesehatan, digunakan terbatas untuk penelitian, atas rekomendasi Kemenkes, berisiko tinggi timbulkan efek kecanduan, sanksi 4 tahun. contoh ganja, ovium, ekstasi, putau, heroin. Golongan II untuk pengobatan terakhir, ketergantungan, sanksi pidana 2 tahun. Sesuai dari Dokter, contoh morvin. Golongan III pengobatan terapi, ketergantungan ringan, sanksi pidana 1 tahunn, contoh buprenorfin, alkoloid, obat sakit kepala yang menenangkan.

Rapid tes jenis Narkoba baru angka Prevalensi Nasional 2019. Meningkat 0,03 persen terjadi penyalahgunaan NPS, contoh tembakau gorila, plaka, dibuat untuk tidak ketauan dan belum terdaftar tidak ada rasa, tidak ada bentuk, dan bau sesuai Experimen.

Kondisi akibat Narkoba, peningkatan dosis, mudah marah/tempramental, sakaw, suggest, dorongan untuk memakai lagi, akhirnya over dosis. Danpak psikologis. akibat kriminalitas tinggi, untuk itu, mari kita jauhkan keluarga kita dari Narkoba. Jika untuk kesehatan sesuaikan rekomendasi uji BPOM Kesehatan, semoga keluarga kita dijauhkan dari narkoba. Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin, tutupnya. Kegiatan ini berlangsung dengan penerapakan protokol kesehatan karena masih dalam kondisi pandemi. (Frl/RL)

Komentar