Ketua DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Nomor 17/2013

Lampung Tengah (RL) : Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, (9-11 Juli 2021).

Hadir dalam acara sosialisasi peraturan daerah ini Ketua DPRD Lampung Tengah, Penyuluh Pertanian, Camat Kelirejo, Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kelompok Tani, Anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) Kecamatan Kalirejo, undangan lainya.

Sebelum pemaparan dan mensosialisasikan perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan Mingrum mengingatkan kondisi saat ini pandemi covid 19 yang semakin tinggi tingkat penularannya.

Masyarakat diharapkan secara ketat menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilitas serta interaksi) dalam melakukan aktivitas keseharian guna menjaga dan menekan penularan covid 19.

Terkait perda perlindungan lahan pertanian pengan berkelanjutan dijelaskan Mingrum bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan YME yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menjadi ancaman daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.

Ditambahkan mingrum tujuan sosialisasi perda ini memberikan wawasan dan pengetahuan tentang perlindungan lahan pertanian dan pemanfaatan sumberdaya pertanian yang berkelanjutan di Provinsi Lampung.

Optimalisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah daerah melalui optumalisasi lahan pangan yang meliputi intensitas, ekstensifikasi, disversifikasi serta rehabilitasi terhadap lahan pertanian pangan.

Terkait bidang pengawasan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota pengawasan lahan pertanian meliputi perencanaan dan penetapan, pemanfaatan, pembinaan dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Upaya lainya dalam bidang perlindungan dan pemberdayaan petani, kelompok petani, koperasi petani dan asosiasi petani yang dilakukan pemerintah untuk menjamin harga komoditi yang menguntungkan, memperoleh sarana dan prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian pokok.

Serta pengutamaan hasil pertanian pangan lokal untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah dan mendukung pangan nasional, kompensasi akibat gagal panen dan asuranai pertanian.

Mingrum juga menghimbau kepada masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok agar dapat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan pertanian.

Berbicara terkait sanksi dan ketentuan pidana yang terkandung dalam perda terkait alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan pengembalian keadaan lahan pertanian ke kondisi dan keadaan semula berupa sanksi pidana. (AN/*)

Komentar