Rahmat Mirzani Djausal Anggota DPRD Lampung Sosialisasikan AKB

Bandar Lampung – Rahmat Mirzani Djausal Anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Kegiatan yang dilakukan Kelurahan Gedung Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh.


Selanjutnya, Rahmat Mirzani Djausal yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

“Mengingat saat ini Kota Bandar Lampung belum memasuki zona hijau, artinya kesadaran diri kita sendiri untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Rahmat Mirzani Djausal meminta kepada masyarakat untuk menjalankan aktifitas sesuai dengan kebiasaan baru.
Memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah ataupun Dinas terkait.

“Menjadi tugas kita semua untuk menekan angka penularan virus Covid-19, dengan menerapkan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi metabolisme) semoga dengan penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari angka penularan virus Covid-19 dapat menurun,” tutupnya. (Ab/*)

Komentar