Lamtim Zona Merah, Gelar Hajatan Akan Dibubarkan

Kapolsek: Gelar hajatan dimasa pandemi, Lampung Timur zona merah akan berhadapan dengan Hukum

LAMPUNG TIMUR (RL) : Disosialisasikan sudah, diberitahukan juga sudah, tapi masih saja ada warga yang menggelar acara hajatan. Untuk itu Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Timur mengeluarkan ultimatum tegas barang siapa yang menggelar hajatan dikondisi Lampung Timur pada zona merah akan diberikan tindakan tegas.

Hal ini karena tim satgas penanganan covid-19 merasa baik itu imbauan atau pemberitahuan tidak juga dihiraukan. Setelah diberitahukan dan diingatkan untuk tidak mengadakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumuman, alhasil salah satu acara masyarakat terpaksa dibubarkan aparat.

Camat Sekampung Udik, Lampung Timur, Sadaruddin bersama Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Eko Budiarto dan anggota Kodim 0429 Lampung Timur baru-baru ini membubarkan acara hajatan resepsi pernikahan yang digelar salah seorang warga di Desa Bauh Gunungsari, Kecamatan setempat.

Pada pembubaran acara itu, Sadaruddin memberi penjelasan kepada tuan rumah dan tamu undangan tentang instruksi Bupati Lampung Timur dan aturan lainnya terkait aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Disampaikannya, pembubaran acara itu karena terhitung sejak Selasa (13/7/2021) kemarin, di daerah setempat sudah tidak diperbolehkan lagi adanya kegiatan hajatan.

“Setelah akad nikah tidak ada tamu yang datang untuk acara hajatan dan tarup langsung dibongkar. Tim satgas pada kegiatan PPKM Mikro ini akan mengawasi sesuai instruksi Bupati. Hajatan ini beresiko bagi banyak orang,” kata Camat di lokasi hajatan yang dibubarkan tim Satgas, Rabu (14/7/2021).

Sementara itu, Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Eko Budiarto menegaskan, bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah. Apalagi saat ini Lamtim sudah masuk dalam zona merah penyebaran covid-19.

“Bagi masyarakat yang masih bandel dengan tetap menggelar hajatan silahkan, tetapi nanti akan berhadapan dengan hukum. Akad nikah tidak dilarang, yang dilarang adalah resepsi atau hajatannya,” jelasnya. (HR/RD)

Komentar