Paripurna APBD-P Lampung Terganjal SE Esensial

Bandar Lampung – Pembahasan APBD-P 2021 dan APBD Murni 2022 nampaknya akan mundur dari yang sudah di jadwalkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, karena adanya surat edaran Sekdaprov terkait DPRD tidak termasuk dalam lembaga esensial.

“Saya nggak ngerti, bagaimana alur pikir Sekdaprov saat membuat surat edaran terkait dengan pengaturan ASN di masa PPKM Darurat ini. Sehingga staf di Sekretariat Dewan melakukan WFH. Kondisi ini jelas-jelas mempengaruhi kinerja lembaga Dewan,” kata Mirzalie saat di wawancara media.

Untuk itu, sambung Mirzalie, dengan di Berlakukannya WFH akan berpengaruh dengan beberapa agenda yang sudah di rencanakan, termasuk pembahasan APBD murni 2022 di bulan agustus.

“Kami dan eksekutif telah mengagendakan pembahasan APBD-P 2021 dan APBD Murni 2022 di bulan Agustus. Dengan surat edaran Sekdaprov itu saya menilai, agenda penting itu bakalan mundur pelaksanaannya,” ungkapnya

Selain itu, kata dia, ada dampak lain yang akan menimbulkan kekecewaan di masyarakat, karena DPRD adalah wakil rakyat yang harus bertugas dan siap melaksanakan aspirasi rakyatnya.

“Jangan salahkan Dewan jika pembahasan APBD-P dan APBD Murni molor dari yang sudah diagendakan akibat tidak profesionalnya Sekdaprov dalam membuat surat edaran,” pungkasnya. (Ab/D)

Komentar