Catat Ini Waktu Boleh Melangsungkan Kegiatan di Lampung Tengah

Bupati bersama forkopimda keluarkan surat edaran waktu kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan menggelar acara di Kabupaten Lampung Tengah.

Lampung Tengah (RL) : Sebagai langkah mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19, Pemerintaha Daerah Lampung Tengah bersama forkopimda mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan masyarakat.

Surat Edaran Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad bersama forkopimda terkait ini tentang pembatasan kegiatan masayarakat di masa pandemi Covid -19. Penetapannya diadakan di Sesat Agung Nuwo Balak dan dihadiri oleh Wakil Bupati, forkopimda dan Forkopimcam kabupaten setempat.

SE Bupati Lampung Tengah ini dikeluarkan guna percepatan penanggulangan pandemi Covid -19. Untuk itu Pemerintaha Daerah Lampung Tengah mengeluarkan aturan untuk kegiatan masyarakat yang meliputi upacara Adat/Budaya, Resepsi Pernikahan dan Hajatan.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah, Makmuri mengatakan, hari ini kita kumpulkan seluruh Camat, Kepala UPT, OPD Kapolsek dan Danramil untuk membahas terkait aturan bersama dimasa Pandemi Covid-19 yang langsung bersama Bupati, Kapolres dan Dandim di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak ini, ujarnya, Kamis (19/8/2021).

Untuk itu, lanjutnya, mulai diberlakukannya larangan dalam kegiatan masyarakat. Pada tanggal (23/8/2021) sampai tanggal (5/9/2021) dilarang melakukan kegiatan, dari tanggal (6/9/2021) sampai tanggal (10/9/2021) diperbolehkan melakukan kegiatan.

Pada tanggal (11-26/9/2021) dilarang melakukan kegiatan, kemudian tanggal (27/09/2021) – (01/10/2021) diperbolehkan melakukan kegiatan.

Kemudian pada Tanggal (02-17/10/2021) tidak di perbolehkan melakukan kegiatan, dari tanggal (18-22/10/2021) diperbolehkan melakukan kegiatan, yang berlanjut pada tanggal (23 Oktober – 07 November 2021 tidak di Perbolehkan melakukan kegiatan, dari tanggal (08-12 /12/2021) di perbolehkan melakukan kegiatan dan dari tanggal (13-30/12/2021) tidak di perbolehkan melakukan kegiatan, jelasnya.

Dalam pertemuan itu Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad mengatakan, pembatasan tersebut nantinya akan melihat situasi kedepan. Untuk saat ini acara kegiatan masyarakat bisa diselenggarakan tentunya dengan aturan yang sudah dibuat bersama oleh forkopimda Lampung Tengah.

Bupati Musa Ahmad juga berharap kepada seluruh satgas untuk bisa mengawasi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan, sehingga diharapkannya tidak terjadi klaster baru. (A Basuri)

Komentar