Warga Pertanyakan Kejelasan Perpanjangan HGU PT TI

Kejelasan HGU PT TI dipertanyakan warga

Tanggamus (RL) : Warga pertanyakan kejelasan dari perpanjangan Hak Guna Bangunan PT.Tanggamus Indah atas lahan tanah peladangan atau perkebunan di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Pasalnya, terdapat dokumen perpanjangan HGU Nomor : 4 Tahun 1991 atas nama PT Tanggamus Indah, tertanggal 28 Agustus 2020, dengan tandatangan penerima dari kantor BPN Tanggamus. Sementara, persoalan ini, pihak ATR/BPN Tanggamus, mengeluarkan surat HP.02.02/33.18.06/I/2021 tertanggal 12 Januari 2021, yang ditujukan kepada salah satu LSM, sebagai klarifikasi persoalan adanya perpanjangan kontrak HGU PT.TI.

“Ada data dokumen yang di duga sengaja dibuat oknum pihak BPN Tanggamus atas perpanjangan HGU PT.TI. Bukti dokumen perpanjangan dikeluarkan BPN pada 28 Agustus 2020. Sementara pihak BPN mengkalrifikasikan persoalan terkait kepada pihak LSM, dengan surat HP.02.02/33.18.06/I/2021 tertanggal 12 Januari 2021,”

Demikian dikatakan Idrus Subagio (60) warga Pekon Tanjung Anom, usai melayangkan surat somasi ke BPN atas tudingan ketimpangan informasi perpanjangan HGU PT.TI.

Dalam surat tertanggal 12 Januari 2021, disampaikan Idrus Subagio, terkutip belum ada pengajuan perpanjangan. Sementara, kami mendapati dokumen data perpanjangan HGU PT.TI tertanggal 28 Agustus 2020.

“Ada apa dengan pihak BPN setempat. Maka itulah mewakili warga, saya melayangkan somasi kepada pihak BPN setempat,”tegasnya. Selasa, 24 Agustus 2021.

Masih kata Idrus, ada ketimpangan dalam hal memberikan informasi dari pihak BPN Tanggamus. Maka perlu di somasi guna kejelasan pasti atas persoalan perpanjangan HGU PT.TI tersebut.

Adanya ketimpangan informasi yang di keluarkan oleh BPN Tanggamus sesuai nomor surat HP.02.02/33.18.06/I/2021 tertanggal 12 Januari 2021 yang ditujukan kepada LSM, dijelaskan dalam surat itu bahwa, hingga saat ini belum terdapat permohonan perpanjangan HGU PT. TI.

Disisi lain, lanjut Idrus, ditemukan tanda terima penyerahan dokumen berkas Perpanjangan HGU Nomor 4 tahun 1991 atas nama PT.TI, tertanggal 28 Agustus 2020 tanda tangan penerima dari kantor BPN Tanggamus.

“Disini kelihatan dugaan ketimpangan informasi dari pihak BPN Tanggamus,”ujarnha.

Perlu diketahui,Idrus Subagio menjelaskan, jika diatas tanah HGU PT.TI, ada kegiatan masyarakat Pekon Tanjung Anom dan sekitarnya yang saat ini sedang dalam proses permohonan perpanjangan atau perbaharuan HGU sesuai Permen ATR/ BPN No: 07/2017, patut diduga akibat keluarnya surat dari ATR/BPN Tanggamus, tanggal 12 Januari 2021.

Dan sehubungan dengan surat itu, diduga akan menimbulkan dampak yang sangat bahaya bagi masyarakat yang menggunakan surat tersebut.

“Maka itu berharap, Kepala BPN segera melakukan tindakan dengan membatalkan surat tertanggal 12 Januari 2021 dan dipublis agar masyarakat jelas. Selanjutnya, diminta jawaban atas somasi terkait dalam jangka waktu 7 hari sejak surat diterima oleh BPN Tanggamus,”tegas Idrus Subagio. “pungkas Indrus.
(SK/BW)

Komentar