Warga Asal Jember Diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran

Berbekal informasi dari masyaakat ada salah seorang warga sering menggunakan narkoba, seorang warga asal Jember ditangkap Polisi di Lampung.

PESAWARAN (RL) : Seorang pengguna obat-obatan terlarang berasal dari Jember ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram berikut satu paket alat penghisapnya.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasubag Humas, Kompol Aris Siregar nenjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku narkoba itu dilakukan jajaran Polres Pesawaran berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Berbekal dari informasi itu tim Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya (TKP) di Dusun Babakan Loa, Desa Kota Jawa, Kecamatan Waykhilau pada Sabtu (4/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kompol Aris Siregar, di dapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram berikut 1 paket alat hisapnya (Bong) turut diamankan sebagai barang bukti bersama 1 buah handphone.

Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan Mapolres Pesawaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba itu, sambungnya, berinisial AH (42) beralamatkan di Dusun Krajan RT 01 Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Terhadap tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara, jelas Kompol Aris Siregar. (M9G/RD)

Komentar