Oknum Polisi Asusila Divonis 8 Tahun Penjara

Terungkap dalam persidangan dan terbukti terlibat kasus asusila oknum polisi di vovis 8 tahun penjara.

Lampung Utara (RL) Oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Lampung Utara dalam sidang perkara asusila divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dan terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Sidang putusan terhadap oknum polisi yang dituntut oleh JPU dengan ancaman 7 tahun penjara atas kasus perbuatan asusila itu dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Kotabumi secara virtual pada, Kamis (9/9/2021) kemarin memutuskan terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

Menurut Kasi Panitra Muda Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, Rajes Mizandi putusan hukuman itu lebih satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun lebih 1 tahun dari tuntutan JPU, setelah dibacakan ketua majelis, terdakwa dan kuasa hukum maupun JPU masih pikirpikir atas putusan tersebut,” kata dia.

Diketahui oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus tindak asusila tersebut berinisial FQ dan bertugas di Kepolisian Resort Lampung Utara.

Berdasarkan keterangan Supianto salah seorang kelurga korban kepada awaak media dia menjelaskan, peristiwa tindak asusila itu terjadi pada, Rabu 24 Maret 2021 lalu, di tempat korban berkerja ya itu di Puskesmas Rawat Inap Karangsari yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Sekira pukul 11.30 WIB ketika itu kata Suprianto, terdakwa datang dan langsung membawa korban secara paksa, lalu pada pukul 17.15 WIB korban dipulangkan kembali oleh terdakwa.

“Mendapatkan keterangan dari korban atas apa yang menimpanya, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung,” ujarnya.

Sementara, Kasi Propam Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter membenarkan peristiwa tindak pidana tersebut. Dia menegaskan oknum Anggota Polisi itu terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena sudah mencoreng citra kepolisian. (SS/RD)

Komentar