Lapas Kelas IIA Kotabumi Klarifikasi Pemberitaan Media

Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi menggelar jumpa pers guna mengklarifikasi adanya pemberitaan yang menyatakan warga binaan menggunakan narkotika.

Selain itu jumpa pers oleh jajaran Lapas Kelas IIA Kotabumi ini sebagai ajang silaturahmi pegawai Lapas bersama para insan pers di wilayah setempat dan berlangsung pada, Senin 21 November 2022.

Untuk mempererat tali silaturahmi ini Kalapas Kelas IIA kotabumi mengundang wartawan dari berbagai organisasi profesi yang ada di Lampung Utara untuk ngobrol santai bersama dan menjelaskan terkait masalah pemberitaan tentang dugaan adanya warga binaan menggunakan narkotika.

Kalapas kelas IIA Kotabumi, Syah Rony Ali mengatakan, terkait video yang beredar tentang warga binaan lapas kelas IIA kotabumi menggunakan narkoba yang direkam menggunakan smartphone android.

Dijelaskannya, kami telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh disetiap kamar warga binaan serta kami melakukan tes urine keseluruh warga binaan dan tidak menemukan adanya tindakan penggunaan narkoba.

Terkait sodara RZ yang pendapatkan Register V dikarenakan dia melakukan pelanggaran menyelundupan Hp secara diam-diam, menggunakan HP di dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi, sudah jelas bahwa warga binaan dilarang menggunakan HP di dalam Lapas dan apabila kedapatan akan ditindak sesuai dengan peraturan yang ada, ujar Lapas.

Farid selaki Kadiv Pas Lampung menjelaskan, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh RZ tidak ada bahasa tentang penggunaan narkoba yang ada hanya tentang pemakaian HP secara diam-diam yang digunakan di dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara.

Oleh karena itu terkait pemberitaan media tentang penggunaan narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi itu tidak benar.

“Peran media sangat penting dan membantu untuk memajukan Lapas Kelas IIA Kotabumi khususnya, karena itu mari kita sama-sama untuk bersinergi bersama memajukan Lapas Kelas IIA Kotabumi kedepan menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan kami tidak menemukan barang-barang terlarang sampai tes urine warga binaan lapas kelas IIA semua nya negatif,RZ kedapatan menggunakan HP sehingga harus dilakukan tindakan dengan memindahkan RZ kelapas kota Agung dan memberikan Register V,sodara RZ tidak akan dapat Remisi selama setahun dan tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat. (Budi Irawan)

Komentar