Proyek Selesai Dikerjakan, Pemilik Toko Material Minta Tunggakan Dilunasi

Lampung Tengah – Seorang pemilik toko bahan bangunan meminta seorang penyedia jasa konstruksi agar segera melunasi tunggakan hutang material di tokonya. Kendati berjanji akan melunasi dalam waktu dekat, ternyata ada selisih hutang yang dicatat pemilik toko dan pihak kontraktor proyek.

Marini, pemilik toko material di Kampung Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggi Besar menceritakan kronologis peristiwa yang dialaminya. Mulanya dia mengetahui ada sebuah proyek Program Penyediaan Air Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang berada di Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Tahun 2021 lalu.

Kemudian ada seorang Aparatur Pemerintah Kampung Ono Harjo menelpon dirinya, dan mengatakan ada seorang kontraktor pelaksana proyek berinsial Rt akan datang ke tokonya untuk membeli sejumlah material.

Aparatur kampung yang dikenalnya dengan panggilan Pak Rin tersebut mengatakan, orang itu adalah adik dari kontraktor pelaksana proyek PAMSIMAS di Kampung Ono Harjo yang berinisial Ic.

“Memang dibayar yang waktu itu. Sudah dinota dan dibayar,” ujarnya, saat ditemui ditokonya beberapa waktu lalu.

Belakangan Ic berulang kali membeli bahan bangunan berbagai jenis di toko milik Marini. Pembelian terakhir lumayan banyak. Mulai dari paralon, kran dan semua ada nota pembeliannya. Tetapi pembelian itu tidak dibayar kontan. Marini dijanjikan material yang diambil itu akan bayar saat pencairan dana Retensi.

Marini melanjutkan, pada Tanggal 11 Maret 2022 dia bertanya kepada Rt melalui pesan singkat di whats app kapan akan melunasi pembelian material? Rt kembali menjanjikan akan melunasi setelah pencairan retensi. Kemudian Marini sudah memberikan nomor rekeningnya, dan bukti nota-nota pembelian.

Dari total tunggakan sebesar 14 juta rupiah, Rt mentranfer uang kepada Marini sebesar 2 juta rupiah. Marini tidak mengingat kapan Rt mentranfer uang tersebut. Tapi setelah itu, Rt tidak kunjung melunasi sisa tunggakan sebesar 12 juta rupiah.

Bulan Agustus 2022 lalu, Marini bertanya kepada Pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah apakah dana Retensi Rt sudah dicairkan? Marini mendapat jawaban bahwa dana Retensi Rt sudah dicairkan. Marini berharap Rt segera melunasi tunggakan pembelian material sebesar 12 juta rupiah.

Sementara itu, Rt yang disebut Marini memiliki tunggakan sebesar 12 juta rupiah membantah nominal tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan telephone selular milik Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Perkim Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Rt meyakini total tunggakannya kepada Marini hanya sebesar 7 juta rupiah.

“Enggak mau saya, saya bayarnya sesuai dengan hutang saya segitu kok (7 juta rupiah),” ungkap Rt diujung telephone.

Menurut Rt, dia belanja di toko material milik Marini mencapai 76 jutaan rupiah. Dia membayar cash setiap pembelian. Belakangan dia menyuruh adiknya untuk mengambil material di toko milik Marini tapi tidak dibayar kontan.

Hutang material itu dibayar berangsur dengan mentranfer uang kepada Marini. Rt mengakui pernah menjajikan akan melunasi setelah dana Retensi proyek sudah dibayarkan oleh pihak Dinas Perkim Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Kepala Bidang Air Bersih Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Rahmat Danil mengakui mengenal Marini da Rt. Dia mengetahui ada selisih jumlah tagihan antara kedua belah pihak.

Menurutnya, pihaknya sudah membantu Marini dengan cara meminta Rt untuk melunasi tagihan material kepada Marini. Bahkan pihaknya pernah meminta surat pernyataan dari Rt agar segera melunasi hutang material kepada Marini.

“Saya telphone Ibu Rt, bahwa sudah ada kesepakan penyelesaian dengan Bu Rini. Tapi kesepakatan penyelesaian itu tidak sampai kepada kami,” tandasnya, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (23/11).

Masih kata Rahmat Danil, tugas Dinas Perkim dalam hal ini sudah selesai. Secara administrasi dan aturan pengadaan barang dan jasa bahwa Retensi yang merupakan hak penyedia jasa sudah dikeluarkan. Terkait hal-hal diluar itu, pihaknya hanya memfasilitasi dan tidak bisa mengintervensi.

“Karena itu terkait antara penyedia jasa (konstruksi) dan toko bangunan yaitu bu Rini. Demikian yang bisa kami sampaikan,” tutupnya. (Willy/Lukman)

Komentar