Pesan Moral, Jaksa Gelar Kegiatan Dinas di Tempat Terbuka

Mohamad Farid Rumdana ; Tidak Harus Mewah Cukup Sederhana Tapi Bermanfaat

Peribahasa ‘sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui’ inilah, pesan moral dari pelaksanaan kegiatan-kegiatan kedinasan yang dilangsungkan ditempat-tempat terbuka atau obyek wisata dari Mohamad Farid Rumdana. 

Setelah kesekian kalinya kegiatan kedinasan dari korp Adhyaksa, ya itu Kejaksaan Negeri Lampung Utara dilangsungkan ditempat-tempat terbuka atau ditempat wisata, tentunya akan menjadi inspirasi dan memilik kesan serta pesan moral bagi masyarakat khususnya yang telah pernah pembaca karya media ini. 

Kesan dan pesan moral dari Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, ini terungkap setelah pelaksanaan kegiatan sosialisasi program tanah wakaf dan jaksa garda desa yang dilangsungkan di Taman Wisata The Green Bamboo, Desa Sri Bandung, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara pada, Kamis 23 November 2023 lalu.

Setelah ditanyakan, apa yang menjadi inspirasi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, melaksanakan kegiatan-kegiatan dinasnya ditempat-tempat terbuka dan bernuansa wisata. 

Mohamad Farid Rumdana menjelaskan, yang mendasari dirinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan kegiatan-kegiatannya ditempat terbuka dan selalu ditempat wisata, menurutnya ada dua dasar utama.

Sudah dua kegiatan yang kita laksanakan, ya itu, di Desa Jagang dan sekarang di Desa Sri Bandung, kata Mohamad Farid Rumdana menjawab pertanyaan ketika ditanyakan tentang tujuannya melaksanakan kegiatan dinas ditempat terbuka yang biasanya menggunakan fasilitas pemerintah dan fasilitas mewah seperti kebanyakan kegiatan yang dilangsungkan oleh instansi pemerintah. 

Disampaikannya, tujuan kami, mengapa mengadakan kegiatan di daerah wisata, yang pertama pelaksanaan kegiatan tidak harus ditempat yang mewah, cukup sederhana tapi bermanfaat, ujarnya.

Yang kedua seperti di Desa Sri Bandung ini merupakan tempat wisata, kita sekaligus mengenalkan wisata ini kepada khalayak atau masyarakat, sehingga, harapan kita kedepan akan mampu mendorong peningkatan perekonomian masyarakat. 

Apa lagi di Desa Sri Bandung ini wisatanya dikelola oleh Bumdes. Dari ini, kami paling tidak bisa menyampaikan kepada masyarakat ternyata di Lampung Utara ada tempat wisata yang begitu indah, dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Kedepannya, bila obyek wisata desa seperti yang ada di Desa Sri Bandung itu dapat dikelola dan dimanfaatkan secara bersama-sama tentunya akan dapat menambah penghasilan dari Bumdes yang semua itu dikelola oleh masyarakat, kata Mohamad Farid Rumdana. 

Tersirat pesan moral darinya, bahwa kegiatan sosialisasi ataupun kegiatan-kegiatan lain oleh instansi pemerintah bila bisa memanfaatkan fasilitas atau obyek wisata yang ada di daerah masing-masing tentunya akan dapat meminimalisir pengeluaran dari peserta dan penyelenggara kegiatan. 

Video Streaming : Kegiatan Jaksa di Taman Wisata The Green Bamboo

Dengan demikian alokasi biaya kegiatan bisa lebih besar diperuntukan untuk pembangunan, terlebih bila berkaitan untuk peningkatan pembangunan daerah yang dimulai dari tingkat desa. 

Selain itu, dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di daerah tentunya akan bisa menjauhkan aparatur pemerintah desa dan aparatur lainnya dari tindakan yang bisa menuju keranah pelanggaran hukum. (**) 

Komentar