DPRD Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Lampung Utara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara menggantikan Budi Utomo yang akan habis masa jabatannya di akhir Desember 2023.

Ketiga nama tersebut yaitu Lekok, Seketaris Daerah Pemkab Lampung Utara. Kemudian Aswarodi Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung dan Riski Sofyan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi
Lampung.

Ketua DPRD Lampung Utara Wansori menyebut usulan tiga nama itu berdasarkan tindak lanjut surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/6047/SJ, tertanggal 9 November 2023 yang ditandatangani Sekjen Kemendagri atas nama Mendagri Tito Karnavian tentang usulan pejabat bupati/wali kota.

Wansori melanjutkan setelah surat diterima, DPRD menggelar rapat bersama unsur pimpinan dan fraksi fraksi di dewan. Dari itu, pihaknya memutuskan 3 nama calon Pj.Bupati Lampung Utara untuk selanjutnya disetorkan ke Mendagri.

“Sesuai mekanisme yang telah kami lakukan, ada tiga nama yang kami usulkan ke Mendagri. Insyaallah, Senin (4/12/2023) mendatang kita kirim tiga nama tersebut,” ujar Wansori, Jum’at (1/12/2023).

Diketahui duet kepemimpinan Budi Utomo dan Ardian Saputra sebagai Bupati-Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura) akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang. Atau 30 hari lagi.

Hal itu mengacu kepada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/6047/SJ, tertanggal 9 November 2023 yang ditandatangani Sekjen Kemendagri atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Surat itu sendiri ditujukan pada Ketua DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia. Adapun perihal isi surat yaitu tentang usul nama calon penjabat bupati/ wali kota. Dalam surat tersebut, Kabupaten Lampung Utara termasuk dari 88 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada Desember 2023.

Surat itu yang menyebutkan akhir masa jabatan (AMJ) Budi Utomo-Ardian Saputra 31 Desember 2023 itu, telah diterima Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Thohir.

Komentar