Optimalisasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Tanggamus Undang Lembaga Pers dan Elemen Masyarakat

Dalam Rangka Optimalisasi Pengawasan pada Pemilihan Umum tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Tanggamus mengundang 15 Wartawan dan berbagai elemen masyarakat.

Video Streaming : Optimalisasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Tanggamus Undang Lembaga Pers dan Elemen Masyarakat

Udangan itu mengusung agenda “Rapat Koordinasi Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota” di Urbanview Hotel Ratu Kuring Gisting, pada Rabu (5/12/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy, Sekdis Kominfo Tanggamus Derius Putrawan, dan 70 orang para undangan. Dengan Pemateri, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah, dan Direktur Eksekutif Lampung Demokrasi Studies Een Riansah.

Di kesempatan itu Wirahadikusumah memaparkan, sejauh mana keterlibatan media pers dalam Pemilu yang tercantum di Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers berbunyi “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”.

“Selain memberi informasi, pers berperan untuk mengedukasi masyarakat, termasuk dalam momen penting Pemilu 2024, adapun terkait aturan Iklan kampanye Pemilu sendiri diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dari pasal 39-45,” ujar Ketua PWI Lampung.

Sementara Een Riansah menegaskan bahwa peran serta Organisasi Kepemudaan dan Pers, sangat dibutuhkan ole Republik.

“Secara konstitusional ada dua lembaga yang mempunyai tanggungjawab etis terhadap proses pemilu, yaitu Penyelenggara/KPU dan partai politik, keduanya bertanggungjawab terhadap pendidikan politik Demokrasi kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy, menjelaskan Penyelanggara Pemilihan Umum pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus berjumlah 30 orang.

Dengan rincian sebagai Anggota KPU berjumlah 5 orang, Sekretariat KPU berjumlah 25 orang, Pejabat Struktural berjumlah 5 orang, PNS berjumlah 8 orang, Tenaga Kesekretariatan berjumlah 12 orang, Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tanggamus, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), berjumlah 100 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS), berjumlah 906 orang, Sekretariat PPK berjumlah 60 orang, Sekretariat PPS berjumlah 906 orang Dan Tenaga Pendukung PPK berjumlah 40 Orang.

Lanjutnya, jumlah TPS dan DPT kabupaten tanggamus Kecamatan berjumlah 20, Jumlah TPS : 1.887 terdiri dari 1882 (TPS Reguler) dan 5 (TPS Khusus),Total Jumlah pemilih: 451.682 Terdiri dari Laki –laki : 233.325 dan Perempuan : 218.357. Dan TPS Lokasi Khusus ada 5 rincian, 2 di Lapas dengan jumlah pemilih 359, di rutan dengan jumlah pemilih 322 ,di SUPM dengan jumlah pemilih 184. TPS Kategori TPS 3 T. ( Terpencil, Terluar, Tersulit) berjumlah 148 TPS. Jumlah DPTb Kabupaten Tanggamus pertanggal 22 November 2023, Pemilih pindah masuk 169, Pemilih pindah keluar : 198,” tutup ketua KPU.

Acara tersebut dibuka dan ditutup secara resmi oleh pihak bawaslu. Dalam sambutannya, Ikhwanudin mewakili Najih mustofa, menyampaikan bahwa terimakasih kepada semua peserta yang hadir dan Bawaslu Tanggamus sangat mengharapkan partisipasi peran serta dari dari berbagai elemen untuk selalu mengawasi tahapan-tahapan pemilu

“Tanpa partisipasi maka Bawaslu bukan siapa-siapa,” tutupnya.

Kegiatan tersebut, selain mendengarkan paparan dari Pemateri, para peserta pun dipersilahkan untuk tanya jawab dan ditutup dengan Foto bersama. (Hadi Haryanto)

Komentar