Pasal Dana Publikasi, Ratusan Wartawan Siap Geruduk Pemkab Way Kanan

WAY KANAN – Diduga akibat kecewa dengan keputusan Kepala Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, ratusan wartawan baik cetak dan online akan menggelar demontrasi damai, terkait dengan masalah pembayaran kontrak publikasi media cetak dan online.

Disampaikan oleh Akuntar, wartawan Media Bongkar Pos, dia merasa sangat dirugikan dengan kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Pemkab Way Kanan, yang setiap tahunnya selalu membuat permasalahan saat melakukan pembayaran publikasi.

Untuk tahun ini, Dinas Kominfo akan membayar dana publikasi ke media cetak dan online hanya 2 bulan saja, terhitung dari bulan Februari dan Maret. Dan untuk publikasi di DPRD hanya dilaksanakan pembayaran satu bulan saja, yakni bukan Februari.

Sementara, para wartawan harus membayar ke perusahaan medianya terhitung tiga bulan, yakni Januari, Februari dan Maret.

“Dengan kondisi yang demikian tentunya kalangan wartawan yang sangat dirugikan, mengingat mereka terhutang satu bulan yakni bulan Januari yang tidak dibayar oleh Dinas Kominfo,”kata Akuntar.

Uniknya lagi, untuk anggaran Tahun 2024, biaya publikasi untuk kegiatan DPRD Way Kanan juga dilakukan oleh Kominfo. Padahal tahun – tahun sebelumnya dibayar oleh Humas DPRD. Untuk itu, para wartawan juga akan meminta kepada Dinas Kominfo untuk memulangkan kembali mekanisme pembayaran ke DPRD lagi.

“Ini ulah oknum, dimana saat dia menjabat Sekretaris Dewan, anggaran untuk pembayaran publikasi di DPRD dari Rp. 300 ribu, berkurang menjadi Rp. 200 ribu, ini akan diulang kembali,” ujar Akuntar.

Hal senada juga dilontarkan oleh Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Way Kanan Agus Medi. Dia mengatakan, kebijakan yang diambil oleh Dinas Kominfo tersebut dinilai sangat berlebihan dan tidak bertanggung jawab.

Sebab, untuk menutupi hutang di perusahaan tempat media mereka bekerja bukan Januari tersebut. Darimana wartawan akan membayarnya? Apakah wartawan harus membabi buta melakukan investigasi dan penekanan kepada Nara sumber?

“Kalau itu dilaksanakan di lapangan terhadap nara sumber, baik Kakam maupun pejabat lainnya, nanti dibilang wartawan mencari – cari, wartawan tidak profesional dan lain sebagainya, padahal semua kesalahan pada kebijakan Dinas Kominfo,”ujar Agus Medi.

Ketika dihubungi Via Handphone oleh Akuntar, Kadis Kominfo Way Yusran Lufi, SH menjelaskan, bahwa untuk pembayaran dua bulan Februari – Maret tersebut pihaknya membenarkan. Dengan alasan bahwa kontrak publikasi dengan media terhitung pada bulan Februari dan Maret.

Sedangkan di bulan Januari, baru pelaksanaan proses kerja sama publikasi dengan media, baik cetak maupun online.

“Itulah yang akan dibayar oleh Dinas Kominfo ke media yakni bulan Februari dan Maret, karena di bulan Januari baru proses pelaksanaan kerja sama dalam bidang publikasi dengan media, baik cetak maupun online,” terangnya. (Rudianto)

Komentar