oleh

Kemenkumham Lampung Tukar Lapas dengan Rutan Kotabumi

Lampung Utara – Sebagai upaya penyesuaian terhadap isi dari kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melakukan tukar tempat.

Video Streaming: Kemenkumham Lampung Tukar Lapas dengan Rutan Kotabumi

Untuk memberikan rasa nyaman kepada warga binaan baik di dalam Lapas dan Rutan Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Lampung memindahkan warga binaan dari Lapas Kelas IIA Kotabumi ke Rutan Kelas IIB Kotabumi, begitu juga sebaliknya.

Pemindahan warga binaan dan tukar tempat dan berganti nama dari Rutan menjadi Lapas dan dari Lapas menjadi Rutan itu berlangsung pada, Rabu 8 Mei 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Kusnali mengatakan, pemindahan kantor berikut penghuninya antara Rutan dan Lapas tersebut mulai dilakukan hari ini.

Menurut Kusnali, tukar guling ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan pada para warga binaan di kedua kantor yang mereka bawahi. Hal itu dikarenakan jumlah penghuni di Lapas sangat membludak, sedangkan kapasitas ruangan tidak memungkinkan atau kurang mendukung.

Kadivpas Kemenkumham Lampung itu juga menambahkan, saat ini warga binaan Lapas telah mencapai 576 orang, sementara kapasitas Lapas sendiri hanya untuk 168 orang.

Sedangkan jumlah kamar di sana hanya 41 kamar, sementara jumlah warga binaan Rutan Kelas IIB saat ini hanya 302 orang.

Dibandingkan dengan kapasitasnya untuk 300 orang, dari jumlah ini maka warga binaan Rutan belumlah over kapasitas atau membludak. Makanya dilakukan tukar guling antara Lapas Kelas IIA Kotabumi dengan Rutan Kelas IIB Kotabumi. (**)

Komentar

Realita Lampung