oleh

Kanwil Kemekumham Lampung gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumam) Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan (Sostekpas) tahun 2024, sebagai upaya memberikan layanan integrasi kepada warga binaan.

“Kegiatan ini dalam rangka percepatan layanan integrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung, Kusnali, di Bandarlampung, Jumat (31/5).

Kusnali mengharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas petugas pembinaan terhadap layanan integrasi warga binaan pemasyarakatan dan pengusulan remisi.

Ia mengatakan bahwa para wali pemasyarakatan sebagai perpanjangan tangan pejabat yang berwenang dapat menginformasikan jauh hari kepada WBP terkait waktu pengusulan integrasi tersebut.

“Kami ingatkan kembali pada seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan jajarannya untuk memberikan layanan terbaik dalam hal pemenuhan hak-hak WBP, khususnya pada pemberian remisi dan integrasi,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung itu.

Sementara Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan TI, Bambang Ludiro, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas petugas pembinaan dan mencari solusi atas hambatan dalam pemenuhan target kinerja, khususnya terkait integrasi WBP.

“Kami berharap seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dapat memberikan layanan terbaik dalam pemenuhan hak-hak WBP, terutama dalam pemberian remisi dan integrasi,” ujarnya.

Menurutnya, pengusulan integrasi yang tepat waktu sangat penting untuk mengurangi angka over kapasitas lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.

Acara tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers Nasional, yang membahas peran pers dan humas dalam mendukung layanan pemasyarakatan.

Selanjutnya, Kepala Pokja Integrasi Narapidana dan Anak Binaan, Cipto Edy, memaparkan strategi integrasi narapidana. PJ Asimilasi dan Narapidana Wilayah III , Ahmad Rivangi juga turut memberikan materi tentang asimilasi dan pembebasan bersyarat.

Pada sesi kedua, Analis Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Rita Linda, menyampaikan materi mengenai peran agama dalam pembinaan narapidana.

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, juga turut berbagi tentang program pelatihan yang bertujuan meningkatkan kemandirian warga binaan.

Acara Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi WBP sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di wilayah Lampung.

Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas petugas tetapi juga memberikan solusi konkret dalam menghadapi tantangan pemasyarakatan, sehingga hak-hak WBP terpenuhi dengan lebih baik. (Ardiansyah/ant)

Komentar

Realita Lampung