oleh

Soal Restribusi di Pasar Natar, Kepala UPT Menyalahkan Petugas Pemungut Salar

LAMPUNG SELATAN – Restribusi di Pasar Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, disebut-sebut setahun ini dipungut dari para pedagang tanpa diberikan karcis. Bahkan diduga kios ditanah milik pribadi menjadi sasaran pemungutan restribusi. Elemen masyarakat berjanji akan melaporan kepada pihak terkait.

Diungkapkan oleh seorang narasumber yang menolak namanya ditulis, bahwa baru semingguan ini setiap penarikan restribusi/salar pasar karcis diberikan oleh petugas. Sebelumnya pedagang tidak memperoleh karcis dari petugas salar saat penarikan restribusi.

“Padahal mana pernah dulu-dulu tiap minta salar dikasih karcis. Mungkin karena beritanya udah viral makanya sekarang sudah dikasih karcis,” terang salah satu pedagang ini.

Dari hasil penelusuran di Pasar Natar, menemukan fakta penarikan restribusi sudah merambah jauh diluar kawasan pasar. Para pedagang yang berniaga diatas tanah yang notabene bukan masuk wilayah tanah pasar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan juga ditarik restribusi.

Dari hasil perhitungan sementara, diperkirakan ada tiga ratus lima puluhan pedagang yang dipungut restribusi, kendati berniaga di atas tanah milik pribadi yang bukan ranahnya UPT Pasar Natar. Para pedagang tersebut setiap hari dipungut restribusinya oleh oknum petugas salar.

Kepada para pedagang, petugas salar berdalih bahwa penarikan restibusi sudah ada Peraturan Bupati (Perbup), dan diperintah langsung oleh Kepala UPT Pasar Natar. Keterangan ini disampaikan Narasumber yang tidak ingin namanya ditulis.

Dijelaskan Narasumber itu, para pedagang yang berniaga di area jalan Padat Karya yang diduga bukan wilayah tanah pasar milik Pemerintah Daerah Lampung Selatan, dipungut Restribusi dengan rincian ; Ruko sebesar Rp.5000, Los Rp.2500, dan hamparan Rp.1500.

“Penarikan restribusi ini sudah dari dulu dan tanpa karcis, namun setoranya dikasih kemana kami juga enggak tahu,” jelasnya, saat ditemui di Natar, beberapa waktu lalu.

Lanjut narasumber itu, menurut hitungan, jika diambil rata-rata Rp.2000, maka jika Rp.2000 x 350 Pedagang x 30 hari ditotal mencapai Rp 21.000.000. Apabila dikalkulasi penarikan restribusi selama 12 bulan berjumlah Rp 252.000.000.

“Jadi pertanyaan besar, kemanakah uang restribusi hasil penarikan dari para pedagang yang diduga berdagang bukan ditanah wilayah Pasar Natar tersebut disetorkan?,” tandas Narasumber itu.

Masih dari narasumber yang sama, semenjak Kepala UPT ini menjabat KKN kentara benar dia (KUPT) serta orang-orangnya itu kayak yang sudah punya pasar aja. Makanya berimbas kepada ketidak nyamanan para pedagang disini.

Bahkan sudah ada seratus tujuh puluhan pedagang yang tanda tangan minta Kepala UPT saat ini diganti. Surat pernyataan dari pedagang itu sudah diserahin ke Kabid Dinas Pedagangan dan Perindustrian Pemkab Lampung Selatan.

“Sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Kalau enggak digubris para pedagang ingin demo menemui Kadis Perindag dan dilanjutkan ke kantor Bupati. Intinya Kepala UPT saat ini minta diganti, kalau bisa jangan orang Natar, tapi orang luar aja,” katanya dengan nada agak tinggi.

Kepala UPT Pasar Natar, Yuslina, saat dikonfirmasi pada Senin (11/6), justru menyalahkan oknum petugas penarik salar. Menurut Yuslina, dia tidak pernah memerintahkan petugas penarik salar untuk memungut restibusi diluar kawasan yang ditentukan.

“Memang oknumnya tukang salar sendiri. Sebab mereka tidak dibayar dari Pemda karena yang disini sudah disetorkan semua. Kita enggak bisa ngurangin PAD kita. Jadi mereka ngambil sendiri dari sana. Engga tahu dari mana petugas yang menarik. Karena saya tidak pernah menyuruh petugas untuk menarik disana,” ucapnya.

Lanjut Yuslina, saya belum bisa mengedukasi para petugas penarik salar, karena maaf saya sebagai Kepala UPT ada staf yang ada bagian penarikan. Saya tanya ke mereka (petugas salar) penyetoran itu kemana? Yang kami setor sesuai dengan data, dilain itu kami cari sendiri, jawab mereka.

Ditanya apakah mengetahui ada petugas menarik restribusi diluar kawasan pasar? Dia menjawab, engga tahu mereka nariknya sebelah mana. Setiap narik pasti kami berikan karcis. Ada Tupoksinya, yang ngasih karcis ada (petugasnya).

Ketika dikejar pertanyaan, apakah ada kemungkinan petugas penarik salar tidak memberikan karcis? Yuslina mengamini. Namun buru-buru dia mengatakan, bahwa setiap minggu pihaknya selalu memberikan karcis kepada petugas salar.

“Kami beri karcis mereka, kalau hamparan kami berikan hamparan, kalau kios kami berikan karcis kios,” ucapnya.

Kembali ditanya, apakah mengetahui adanya penarikan restribusi diluar kawasan pasar? Yuslina menjawab, “Yang mana ya, kalau yang dipinggir seng dijalan Padat Karya itu pedagang dari sini yang pindah kesana. Kalau hanya mengandalkan pedagang yang di sini setoran tidak tercapai”.

“Jadi si tukang salar untuk memenuhi setoran ke kami udah sesuai data. Kalau yang di kios pribadi saya tidak pernah suruh. Ada di pinggir Jalan Padat Karya, dan ada radiusnya,” tambahnya.

Ditanya, apakah ada laporan keberatan dari warga pemilik kios pribadi diluar kawasan Pasar Natar yang ditarik restribusi? Dijawab Yuslina, “belum pernah”.

“Saya setiap hari harus mengontrol pedagang yang berpindah. Kalau ada pedagang yang di kios pribadi merasa keberatan ditarik resrtribusi, belum pernah ada yang mengeluh kesaya,” imbuhnya.

Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) DPD Lampung, Hermansyah, kepada media ini mengatakan, bahwa dia sudah mendapat informasi tentang dugaan penarikan restribusi di Pasar Natar yang terindikasi pungli.

Lanjut Hermawan, kami saat ini sedang mengumpulkan bukti dan keterangan untuk dasar laporan kami kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Lampung Selatan dan Inspektorat.

“Kalau ada temuan yang mengarah ke pidana, tentunya LPAKN RI PROJAMIN Lampung akan melaporkan kepada pihak Kejaksaan,” tegasnya. (Red/Willy Dirgantara)

Komentar

Realita Lampung