oleh

Asyik Nyabu, Seorang Warga Dwi Karya Mustika Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji

MESUJI — Tak berkutik, Sugeng Riyadi (32) Warga Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji ditangkap polisi lantaran sedang pesta sabu, Sabtu (22/06/2024) kemarin.

Dalam keteranganya, Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy SH MH, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH SIk CPHR menjelaskan, anggota Polsek Mesuji Timur bersama anggota Opsnal Sat Res Narkotika Polres Mesuji telah berhasil ungkap kasus dan menangkap tersangka Non TO, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka ini ditangkap saat sedang asyik pesta sabu di rumah temannya bernama Iwan di Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur,” ujarnya

Adapun kronologis penangkapan, Kasat Narkoba membeberkan, pada Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 08.00 Wib, anggota Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang sedang berpesta narkotika di rumah Iwan.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Mesuji Timur kemudian berkoordinasi dengan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan melakukan penyelidikan.

“Alhasil, anggota mendapatkan seorang pria yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya

Dijelaskanya, adapun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap bong terbuat dari botol plastik yang di bagian atasnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah pipet dan 1 (satu) buah korek api gas.

“Atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” bebernya. (Randi Efendi/rls)

Komentar

Realita Lampung