oleh

Oknum Anggota DPRD Lamtim Diduga Aktor Penebangan Kayu Sono Keling di Area Register 38

LAMPUNG TIMUR – Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diduga menjadi aktor penebangan kayu Sono Keling, di area Register 38. Oknum itu berdalih, kayu itu akan dipakai membangun kandang kambing.

Video Streaming: Oknum Anggota DPRD Lamtim Diduga Aktor Penebangan Kayu Sono Keling di Area Register 38

Bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada media, pada Senin (24/6), bahwa di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, sedang ada kegiatan penebangan kayu Sono keling.

Kemudian Realitalampung.com bersama sejumlah rekan jurnalis dari media Wawainews.com dan media Pikiranlampung.com langsung turun lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Di lokasi, ternyata mendapati bahwa informasi itu benar, dan saat itu sedang ada kegiatan penebangan kayu Sono Keling tepatnya di belakang rumah warga yang berinisial Bd. Menurut keterangan warga sekitar, lokasi tersebut milik mertua Bd.

Keterangan dari Sutris, yang saat itu terlihat membawa mesin pemotong kayu dan sedang menebang Kayo Sono keling, dia bekerja atas perintah dari Bd, yang diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Kemungkinan karena merasa aman bekerja atas perintah Bd yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Sutris bergegas kembali bekerja usai dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan.

Sementara itu, Bd yang dikonfirmasi via sambungan whats app mengatakan, kayu tersebut akan dipakai untuk membangun kandang kambing, dan legalitas tanah tempat lokasi penebangan kayu diurus nanti setelah pemekaran Kabupaten menjadi Lampung Tenggara.

Warga lainnya yang berinisial LD, memberikan keterangan bahwa kayu Sono keling tidak bisa ditebang. Bahkan rantingnya pun tidak bisa diambil.

“Kenapa ini ada 12 batang diperkirakan 4 kubik bisa ditebang? Harganya 30juta perkubik. Enggak mungkin buat kandang kambing,” tukas LD.

Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum segera ambil tindakan dan jangan pandang bulu. “Contohnya di Desa Girimolyo, ngambil kayu bakar saja dipenjara 1 tahun 3 bulan, Kayu bayur. Ini kayu Sono keling kayu berkelas,” imbuhnya. (Harun Al Rasyid)

Komentar

Realita Lampung