Pelaku Penganiayaan Ditangkap Unit PPA Polres Lampung Utara

Lampung Utara – Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan yang terjadi Minggu (3/5/2020) lalu. 
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim, AKP M Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku penganiayaan itu ditangkap berdasarkan LP / B /  436  / V / 2020 / POLDALAMPUNG / SPKT RES LU, tanggal 03 Mei 2020. 
“Tersangka atau pelaku ini diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, di Kosannya di Jalan Jendral Sudirman, Gang Cimahi, Lampung Utara,” ujar Kasat, Jumat (8/5/2020). 
Diamankannya pelaku tersebut berdasarkan kronologis kejadian yang dilaporkan korban yang saat itu pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumah, lalu korban pulang. 
Saat itu korban di rumahnya hanya sebentar lalu kemudian korban pergi lagi dan hingga akhirnya pelaku mendatangi korban di kediaman teman korban dan disana pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang pada bagian mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali. 
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara,” jelas AKP M Hendrik Apriliyanto.
Ditambahkannya, TKP itu terjadi di kosan teman korban yang berada di Jalan Kapten Dulhaq, Gang Kelinci, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada hari Minggu (3/5/2020) sekira pukul 17.30 WIB. “Pelaku penganiayaan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dilakukan tindakan pengamanan,” pungkasnya. (Budi Irawan)

Komentar