Kakek Bejad Gerayangi Anak Usia 5 Tahun Ditangkap Polisi

Lampung Utara (RL) – Kepolisian Sektor Sungkai Selatan Polres Lampung Utara, Kamis 7 Mei 2020 mengamankan kakek berusia 50 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sungkai Barat. 
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan itu dilakukan jajarannya setelah melakukan lidik dari laporan keluarga korban dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Dari pemeriksaan saksi-saksi itu mengarah kepada pelaku sehingga kita ambil tindakan pengamanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Arjon Syafrie, Jumat (8/5/2020).
Dijelaskannya, pelaku diamankan saat sedang sembunyi di rumah salah satu keluarganya di Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. Setelah diamankan pelaku lalu di bawa ke Polsek Sungkai Selatan untuk di periksa lebih lanjut.
Kronologis kejadian atau motif operandi yang dilakukan pelaku terhadap korbannya yang masih berusia 5 tahun tersebut pada saat korban bermain dan datang ke rumah pelaku, lalu pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam kamarnya. Kemudian pelaku menelanjangi korban yang diteruskan dengan menciumi pipi dan kemaluan korban serta memasukan tangannya ke dalam kemaluan korban.
“Tindakan atau perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak di bawah umur ini melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang-undang  RI Nomor 23 tahun 2002 yang telah ada perubahan dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Kompol Arjon Shafry. ( * )

Komentar