Merasa Ditipu Warga Kota Alam Laporkan FF Ke Polisi

Lampung Utara (RL) – Merasa dipitu oleh FF (35) warga Rejosari Kecamatan Kotabumi dilaporkan oleh HR (52) warga Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan ke Polres Lampung Utara dengan kerugian uang sebesar Rp20 juta rupiah.
Dari surat laporan korban (HR), di STPL/470/B-1/V/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang Tipugelap itu diketahui FF berstatus sebagai karyawan disalah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lampung Utara. 
HR ketika dikonfirmasi wartawan seusai melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu mengatakan, di awal bulan Januari 2020 lalu dirinya didatangi oleh FF yang masih ada hubungan keluarga dengan dirinya tersbeut. 
Dalam pertemuan itu FF menawarkan kerjasama yang saling menguntungkan. Perjanjiannya korban HR memberikan FF pinjaman modal sebesar Rp20 juta rupaih. Diperjanjian modal itu akan kembali dalam kurun waktu selama 4 bulan dengan besaran uang dikembalikan setiap bulannya Rp5 juta rupiah.
Pada bulan pertama setelah kesepakatan diantara keduanya, yang tanggal jatuh tempo pada tanggal 27 setiap bulannya. Lalu pada bulan selanjutnya ada keuntungan dari usaha yang akan dibagi secara merata diantara kedua belah pihak.
“Semacam investasi gitu, karenanya saya titipkan uang dua puluh juta pada FF. Saat pemberian uang ada saksi dan dibuatkan kwitansi,” ujar HR, menunjukkan bukti kwitansi tertanggal 9 Januari 2020, dihadapan awak media.
Namun pada 27 Januari 2020, pada limit waktu pembayaran pertama sebagaimana dijanjikan, FF tidak juga memenuhi perjanjian atau membayar uang yang dipinjam dari HR. Lalu FF yang dihubungi HR via ponselnya, berjanji akan segera membayar. Begitu seterusnya, hingga masuk bulan Februari 2020. “Jangankan membayar, WA dan nomor HP saya saja diblokir olehnya,” jelas HR.
Lebih lanjut karena HR masih berharap ada itikad baik dari FF. Namun hingga akhir bulan April 2020, FF tidak juga datang maupun menghubunginya. 
Kemudian HR meminta bantuan LBH Menang Jagat, yang kemudian mensomasinya. Namun sampai somasi kedua, tidak ada upaya atau itikad dari FF untuk menyelesaikan persoalan tersebut akhirnya HR melapor ke polisi. 
“Saya sudah lakukan berbagai upaya persuasif, tetapi FF tidak ada itikad baiknya. Hingga saat ini, satu sen pun belum ada yang dibayarnya,” ungkap korban.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhamad Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres, AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya kita sudah menerima laporan dugaan tipu gelap tersebut. Saat ini masih didalami penyidik,” ujarnya. (RD 01)

Komentar