Plat Merah Diganti Hitam, Melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009

Lampung Utara (RL) – Menanggapi adanya kendaraan dinas yang digunakan salah seorang oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang telah diganti dengan plat nomor kendaraan berbeda itu tidak dibenarkan.
Sebagaimana dikatakan Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Muliawati Nurtya Kusnadi, “itu tidak dibenarkan, itu tidak boleh,” ujarnya ketika dikonfirmasi terkait adanya kendaraan dinas pejabat di daerah setempat yang sudah diganti plat (nomor polisi) dari warna merah ke warna hitam, Selasa 19 Mei 2020.
Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, lanjutnya, sudah dijelaskan pada Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1. 
Selain itu lanjut Kasat, bahwa setiap pengguna jalan tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat 3, yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Dalam kondisi saat ini, kata Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Muliawati Nurtya Kusnadi untuk oknum pejabat tersebut akan disampikan laporannya kepada pimpinannya supaya ada teguran terhadap oknum tersebut melalui unsur pimpinan daerah setemat.
Mengenai teguran, ujar Kasat, pastinya akan disampaikan, dan jika masih dilakukan maka sanksi tegas akan diberlakukan. Karena NKRI merupakan negara hukum yang wajib hukumnya untuk ditaati oleh warga negara. 
“Negara kita negara hukum ya harus taat dan patuh terhadap hukum, bagi siapapun,” pungkasnya. (SS)

Komentar