Anggota Polres Lampung Timur Amankan Terduga Pelaku Pemalakan

Realita Lampung (RL) – Anggota Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur berhasil membekuk SR 24 tahun warga Desa Gunung Sugih Besar yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curas.

Kasubag Humas Polres Lampung Timur, AKP Heru Prasongko mengatakan, kronologis kejadian tindak pidana tersebut dilakukan tersangka dengan cara mencegat sepeda motor bernomor polisi B 3834 FTA yang dikendarai oleh korban, MF 24 tahun warga Merbaumataram, Lampung Selatan, yang saat kejadian itu berencana akan mancing di rawa Bedeng C Desa Gunung Pasir Jaya, dan peristiwa itu terjadi sekira pukul 12.00 WIB pada hari Minggu 28 Juni 2020 lalu.

“Jadi pelaku menghadang dengan motor dan menodongkan golok ke korban. Lalu pelaku membawa kabur motor korban,” kata AKP Heru Prasongko, Selasa 30 Juni 2020.

Lanjutnya, pelaku diamankan oleh anggota Polsek Sekampung Udik sekira pukul 23.30 WIB, pada Senin 29 Juni 2020 malam. Penangkapan terhadap pelaku sesuai surat laporan korban Nomor : LP / B-53 / VI/ 2020 / POLDA LPG / Res Lamtim / Sek. Skp Udik tgl 28 Juni 2020.
“Dua sepeda motor milik korban dan pelaku serta sebilah badik sudah kita amankan di polsek sebagai alat bukti,” jelasnya. (***)
• Penulis : NA 
• Editor : Sri Wahyuni

Komentar