BNN Gagalkan Penyelundupan 6000 Butir Ekstacy untuk Masuk Lapas

Realita Lampung (RL) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggagalkan penyelundupan enam ribu butir pil ekstacy yang diduga berasal dari daerah aceh dan kurirnya dengan tujuan untuk masuk di kawasan Lapas Kelas 1A Rajabasa, Bandar Lampung.
Modus menyimpan pelaku melakukan penyelundupan narkotika tersebut dengan menyimpannya di dalam ban serep mobil.
Dua orang tersangka ditetapkan oleh BNNP Lampung dan keduanya merupakan warga Aceh yang diduga sebagai kurir. Keduanya berinisial ES 38 tahun dan MK 49 tahun.
Keduanya ditangkap saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstacy menggunakan mobil toyota inova warna hitam bernomor polisi B 8699 OM, modus penyimpanan narkotika tersebut sebagai upaya para pelaku dalam mengelabui petugas dan anjing pelacak.
Sebagaimana disampaikan, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya Kepala BNN Provinsi Lampung, modus para pelaku itu menyimpan nerkotika ke dalam ban serep mobil agar bisa melabuhi petugas dan anjing pelacak, pelaku diamankan diruas tol trans sumatera tepatnya di daerah Tegineneng, Pesawaran.
“Dari hasil penyelidikan narkotika jenis pil ekstacy ini merupakan pesanan dari dua napi daribdalam lapas rajabasa yang diketahui berinisial NS dan DD,” kata Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, Kamis 2 Juli 2020.
Lanjut Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak lapas atas peristiwa tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut  kepada dua napi yang merupakan pemesan barang haram tersebut, lanjutnya. (***)
• Penulis : RAI 

Komentar