Polisi Ringkus Pria Parubaya Pelaku Pencabulan

Realita Lampung (RL) – Pria parubaya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang tertuang di Laporan Polisi Nomor :  626 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES.LU Tanggal 30 Juni 2020 lalu. 
“TKP pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur itu di salah satu rumah kerabatnya,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Jumat (3/7/2020).
Identitas pelaku, lanjut Kasat, berinisial SB (42) yang merupakan warga Kelurahan Bantuanan, Kecamatan Fajar Bulan, Kabupaten Lahat, aksinya dilakukan di rumah saudaranya di daerah Jalan Pahlawan, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan.
Waktu kejadian, lanjut AKP Gigih Andri Putranto diketahui pada hari Selasa 30 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB, kronologis kejadian pada saat itu korban sedang bersama ibunya beraa disalah satu warung, lalu pelaku datang ke warung tersebut dan mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan ibu korban.
Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB pelaku datang dengan korban dan setelah ditanya oleh ibu korban ternyata pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya (korban) di rumah saudara pelaku. “Atas kejadian tersebut korban bersama orang tuanua melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara dan telah kita tindak lanjuti,” jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, Konologis penangkapan terhadap pelaku yang diamankan oleh Unit PPA Polres Lampung Utara di dekat Stasiun Kotabumi, Kelurahan Cempedak, Lampung Utara. “Saat ini pelaku telah kita amankan di sel Mapolres Lampung Utara,” pungkasnya. (***) 
• Penullis : Budi Irawan 
• Editor : Sri Wahyuni

Komentar