Hari Anak Nasional 2020, LPKA Berikan Remisi Pengurangan Hukuman

Realita Lampung (RL) – Dalam momen memperingati hari anak Nasional (23 Juli 2020), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas IIA Bandar Lampung memberikan remisi pengurangan masa hukuman.

Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung, yang berada di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Sambiyo yang diwakili Pelaksanaan harian atau PLH Lapas Pembinaan Khusus Anak, Auda Irwanda Putra mengatakan, pemberian remisi dihari anak nasional sebagai bentuk kepedulian negara dengan anak-anak binaan, untuk memacu semangat dalam menjalani kehidupannya, dengan baik meski dalam keterbatasan ruang lingkup.
“Untuk itu kami berharap, agar nantinya mereka, ketika sudah keluar dari tempat pembinaan ini bisa kembali kemasyarakatan dengan perilaku yang baik sesuai apa yang kami berikan (pembinaan) dan bimbingan itu dilakukan seperti kami membimbing anak sendiri kami sendiri dan kami ajarkan hal-hal positif,” kata Auda Irwanda Putra, Jumat 24 Juli 2020.
PLH Lapas Pembinaan Khusus Anak Bandar Lampung, Auda Irawan juga menjelaskan, ada 40 orang khusus anak, dan jumlah keseluruhan penghuni LPKA Kelas II Bandar Kampung sebanyak 79 orang, yang mendapatkan remisi di hari anak nasional tahun 2020 sebanyak 27 ABH, dan yang langsung bebas berjumlah ada 1 orang. 
“Sementara yang 26 orang lain, mendapatkan remisi pengurangan hukum 1 hingga 3 bulan,” ungkapnya. (***)

Komentar