DPRD Tanggamus Paripurna KUPA dan PPAS Tahun 2020

“Ketua DPRD Minta Pembahasan KUPA-PPAS Dilaksanakan Secara Cermat dan Berpedoman pada Peraturan”

Realita Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus menggelar sidang paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun Anggaran 2020.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan, Wakil Ketua III Kurnain, yang dihadiri Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani, Wabup AM Syafi’i, bersama jajarannya dan pereakilan pimpinan forkopimda beserta para pemangku jabatan kepala organisasi perangkat daerah dan pejabat wikayah camat yang berlangsung, Selasa 25 Agustus 2020.
Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani dalam paripurna itu menyampaikan,
Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp1,92 Triliun Rupiah menjadi Rp1,73 Triliun Rupiah atau berkurang sebesar Rp183,52 Miliar Rupiah.
Sedangkan belanja daerah Tahun 2020 
diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp1,92 Triliun menjadi Rp 1,78 Triliun atau berkurang sebesar Rp 131,16 Miliar.
Penurunan tersebut dikarenakan adanya efisiensi oleh Pemerintah Pusat terhadap Transfer ke Daerah dan Dana Desa, ditambah saat ini terjadi Pandemi Covid-19, kemudian terdapat perubahan Dana 
Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik yang merupakan sisa pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya sesuai dengan hasil Audit BPK serta adanya Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan.
Berdasarkan komposisi tersebut, lanjut Bupati, maka rancangan KUPA dan Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 dengan kondisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan sebesar Nol Rupiah atau diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
“Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 ini selanjutnya akan dibahas bersama 
dengan Badan Anggaran DPRD, TAPD dan Perangkat Daerah di Kabupaten Tanggamus, kemudian hasilnya akan 
disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020,” papar Bupati.
Sementara Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan mengatakan, bahwa KUPA-PPAS yang disampaikan Pemkab Tanggamus, selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan dari 31 Agustus sampai 1 September 2020. Selanjutnya pembahasan di tingkat komisi pada 2 September sampai 4 September oleh badan anggaran DPRD setempat.
“Kami berharap pembahasan KUPA-PPAS tersebut dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan dan dibahas secara cermat, serta berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Heri Agus Setiawan.
Ditambahkannya, dari hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD pada 7 September 2020 mendatang. (***)
• Penulis : Budi WM
• Editor : Fitra

Komentar