Ketua DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Perda Nomor 1/2016

Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Hadir dalam acara sosialisasi perda ini Sekretaris Camat, Pihak Polsek dan Danramil Sektor Padang Ratu Lampung Tengah, Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Karang Taruna serta undangan lainnya., acara itu berlangsung Jumat (18/9/2020).

Dalam paparanya, mingrum menjelaskan rembug desa dan kelurahan dilaksanakan dengan mengedepankan asas pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan serta kedayagunaan, kehasilgunaan, keterbukaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan serta keamanan dan ketertiban.

Menurut Mingrum, Pedoman rembug desa dan kelurahan dilandasi bahwa masyarakat di Provinsi Lampung yang sangat heterogen dan majemuk terdiri dari berbagai suku bangsa, agama dan adat budaya masyarakat yang sering terjadi konflik sosial diantara desa dan kelurahan sehingga diperlukan upaya kewaspadaan dini serta kesiapsiagaan masyarakat mengatasi setiap potensi konflik yang timbul terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perda ini sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka dibidang idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan serta keamanan (Ipoleksosbudhankam) yang penyelesaiannya dilakukan seraca bersama-sama antara unsur pemerintah desa, kelurahan, unsur pemerintah, stoke holder terkait dan unsur masyarakat, ungkapnya.

Ditambahkan Mingrum, saat ini Kabupaten Lampung Tengah akan menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati, harapan aparat pemerintah desa, pihak kemanan dan tentunya dukungan masyarakat dapat bahu membahu bekerjasama dalam menciptakan ketertiban dan keamanan daerah.

Terkait pengawasan dan pengendalian rembug desa dan kelurahan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan, tugas dan tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik daerah. Jelasnya mingrum dalam paparannya.

Dalam kesempatan sosper ini juga Mingrum mengajak masyarakat untuk tetap manjaga protokol kesehatan ditengah pandemi covid 19. “Saya menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan covid 19,” jelasnya.

Ucapan terima kasih disampaikan Sekretaris Camat Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi perda rembug desa dan kelurahan yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi Lampung. Dengan adanya sosialisasi perda ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan yang timbul di masyarakat serta potensi yang mungkin terjadinya ditengah masyarakat.

Hal senada diungkapkan Kepala Kampung Sri Agung Kecamatan Padang Ratu Jawoto. Ucapan terimah kasih atas kehadiran Bapak Mingrum Gumay atas kehadiran dalam membuka dan memberikan wawasan terkait perda pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung serta harapan perhatian terkait pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan khususnya di kampung Sri Agung dan Kecamatan Padang Ratu agar menjadi perhatian di segi perbaikan dan pembangunan, ungkapnya.

Diakhir acara kegiatan sosialisasi Mingrum membagikan bantuan kepada perwakilan masyarakat sebagai bentuk keperdulian pribadi beliau terhadap masyarakat di tengah pandemi Covid 19. (***)

Komentar