Warga Gedung Agung Minta Bupati Pantau Pengaduan Masyarakat

Realita Lampung (Tanggamus) – Menyikapi adanya tanggapan Inspektorat terkait proses pemeriksaan laporan tentang dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) dan tanda tangan palsu oleh oknum di Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus di media Online.

Masyarakat Gedung Agung mengharapkan kepada penegak hukum dan Bupati Tanggamus agar laporan tersebut dapat proses sesuai aturan hukum.
“Kami minta kepada penegak hukum dan Bupati Tanggamus untuk dipertimbangkan laporan kami. Karena laporan kami tentang pemalsuan tanda tangan sudah jelas dan belum mengetahui siapa yang melakukan tanda tangan palsu tersebut, kami sudah laporkan kepada Kejari Tanggamus dan pihaknya akan memproses usai pelimpahan dari Inspektorat,” kata Senil salah seorang warga Gedung Agung.
Setelah itu, lanjut Senil, kami mendapatkan kabar dari media online bahwa Inspektorat tidak ada wewenang untuk menangani tanda tangan palsu tersebut, dan yang berhak menangani masalah itu Aparat Penegak Hukum, kami merasa laporan kami ini tentang pemalsuan tanda tangan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dipermainkan, kami minta kepada APH agar memproses yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku, ungkapnya.
Adanya hal ini, Senil meminta kepada Bupati Tanggamus agar bisa memproses Pj Hartawan yang diduga tidak transparan menggunakan anggaran dana desa.
“Pj Kepala Desa inikan yang mengangkatnya Bupati Tanggamus, Kami sangat mengharapkan kepada Bupati Tanggamus supaya bisa memproses secara hukum sesuai dengan apa yang kami laporkan baik ke Inspektorat, Kejari serta Polres Tanggamus,” pungkasnya.
Dilansir dari berita sebelumnya, adanya Pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, sebelum dilakukan pelimpahan, Inspektorat sudah menangani terlebih dahulu, untuk menindak lanjuti pengaduan atas nama BHP. 
“Jadi begini, kalau kami sudah melakukan audit terhadap suatu laporan yang memang disampaikan masyarakat, kami akan proses terlebih dahulu, karna inikan laporannya sama, baik laporan yang ada di Kejari maupun Polres, nanti hasil dari kami akan kami tembuskan kepada kejaksaan ataupun ke kepolisian,” kata Gustam Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Ditambahkan Gustam, “Adapun laporan terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Inspektorat tidak punya wewenang, karena yang punya wewenang itu APH baik Kejaksaan ataupun kepolisian,” tukasnya.
Sementara, menurut hasil keterangan Riska Selaku Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus kepada Tim Media AJOI Tanggamus, bahwa laporan warga tersebut benar dan sudah dikordinasikan kepada Inspektorat Tanggamus, Selasa 6 Oktober 2020.
“Kami menerima laporan warga tersebut, dan kami sudah berkoordinasi dengan inspektorat untuk menyikapi persoalan tersebut,” tutupnya. (Budi/**)

Komentar