Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Curas

Korban kedua terduga pelaku curas saat mendapatakan perawatan medis, foto: ist

Realita Way Kanan – Dua orang warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan diringkus anggota Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan Polda Lampung.

Menurut Kapolsek Buay Bahuga, Iptu Akmaludin kedua pelaku pencurian dengan kekerasan itu  berinisial EK usia 25 tahun dan FI 23 tahun,  eri irawan (23)  warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Oku Timur telah diamankan anggotanya.

Kedua terduga pelaku, foto: ist

Untuk kronologis kejadian, kata Iptu Akmaludin, terjadi pada Senin 2 November 2020, sekitar pukul 09.00 WIB, telah terjadi tindak pidana curas di rumah korban bernama Sartun usia 58 tahun, TKP di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek menjelaskan, modus kedua pelaku dengan cara membeli minuman keras jenis vigour dan meminum miras tersebut dirumah korban. Lanjutnya, diduga kedua pelaku berencana mempunyai niat melakukan kejahatan akan mengambil harta benda korban.

Kedua pelaku yang sudah terpengaruh miras itu kemudian memukul korban, pelaku berinisial FI memukul korban dibagian leher, belakang kepala dengan menggunakan tangan dan menggunakan teko plastik sedangkan EK memukul korban dibagian pelipis korban dengan menggunakan tangan dan sebatang bambu sehingga mengakibatkan luka robek pelipis mata sebelah kiri korban, jelasnya.

Selain kedu pelaku lanut Kapolsek, juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, baju korban, satu batang bambu sepanjang 2 meter dan satu buah teko air warna bening.

Atas perbuatan kedua pelaku itu, keduanya dapat dikenai pelanggaran Pasal 365 Jo 53 KUHPidana dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara, pungkasnya. (Sandi/Red/*)

Komentar