Bawaslu Limpahkan Perkara Perusakan APK Ke Polisi

Realita Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanjutkan kasus dugaan pelanggarakan pemilu berupa perusakan alat peraga kempanye (APK) milik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut dua ke pihak Kepolisian.

Sbagaimana diberikan sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlapor termasuk Luruh Beringin Jaya beserta enam jajarannya, dan Bawaslu menganggap dugaan perkara itu layak untuk dilanjutkan ke pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Chandrawansah menyatakan, karena telah dianggap memenuhi unsur pidana Bawaslu limpahaka berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye (APK) milik paslon calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut dua (2) Yusuf Kohar Dan Tulus Purnomo yang dilakukan Lurah Beringin Jaya beserta enam orang jajarannya ketahap penyelidikan ke Polresta setempat.

Sebagaimana diketahui pada Senin sore 9 November 2020, Lurah Beringin Jaya beserta enam jajarannya sudah dilakuakn pemeriksan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung. Dikatehui ketujuh terduga pelaku pelanggar Pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye itu diantaranya Dara Puspita Lurah Beringin Jaya, Faisal Hamzah, Herwanto, Aman Efendi, Nopitu, Darwin masing-masing adalah Ketua RT dan Suratman RW/LK daerah setempat. 

Chandrawansah menjelaskan, pelimpahan perkara ini telah melalui tahapan proses pemeriksan pelapor dan terlapor dan dilakuaknnya rapat Gakumdu Bandar Lampung. 

“Setelah dinyatakan ada dugan pidana yang telah dilakukan tujuh orang atas peruskaan alat peraga kampanye kami limpahkan ketahap penyelidikan ke pihak polisi. Dugaan ketujuh telah menyalihi pelanggaran pidana pemilihan Pasal 69 huruf (g) jo Pasal 187 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 dengan ancaman pidana ya itu penjara,” jelasnya. (RM/Red/*)

Berita Sebelumnya: Bawaslu Periksa Empat Saksi Pelapor Pengerusakan APK  | Realita Lampung https://www.realitalampung.com/2020/11/bawaslu-periksa-empat-saksi-pelapor.html

Komentar