GMBI Tanggamus Dalami Dugaan Manipulasi BOS SD

Realita Tanggamus – Terkait pemberitaan adanya indikasi manipulasi pembiayaan dan Biaya Oprasional Sekolah (BOS) pada sejumlah sekolah dasar (SD), LSM gerakan masyarakat bawah indonesia (GMBI) Tanggamus angkat bicara.

Betapa tidak, sebagai sosial kontrol LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Tanggamus, geram dengan adanya dugaan pendanaan dana BOS Tahun 2019 sebesar Rp2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus) pertahun untuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di sejumlah Sekolahan Dasar (SD) namun tidak bisa diklaim oleh pihak sekolah diganti dari anggaran pos lain yang tidak masuk kategori kegunaan pos itu sendiri.

Ketua GMBI Tanggamus, Amroni akan mendalami permasalahan ini dan akan menyurati pihak terkait seperti Bupati Tanggamus, Kajari Tanggamus, Kapolres Tanggamus, untuk meyikapi tentang dugaan tersebut.

“Saya akan mendalami permasalahan ini dan akan menyurati pihak-pihak terkait tentang dugaan pendanaan dana BOS untuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum), karna pengunaan dana BOS harus tepat sasaran dan mengacu pada Undang-undang,” jelas Amroni.

Menurut dia, pihaknya tidak mengetahui pasti apakah adanya unsur lain sehingga pihak sekolah berani menggarkan kegiatan posbakum dengan mengambil dari dana BOS sedangkan dalam pemgunaan dana BOS itu sendiri tidak ada untuk pembiayaan tersebut.

Saya tidak tahu seperti apa komitmen Posbakum dengan pihak sekolah yang jelas itu tidak diperbolehkan mengunakan dana BOS Reguler, kalau ada kesepakatan untuk ke amanan atau yang lainnya, silah-silahkan saja dengan catatan jangan mengunakan dana BOS, namun kenyataan ada dugaan, ada beberapa sekolahan mengunakan dana BOS untuk membayar jasa ke amanan atau perlindungan, karna mereka tidak mau mengeluarkan dana pribadi sehingga dibuatkannya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Kemudian lanjut Amroni, dengan adanya kesepakatan antara pihak sekolah dengan pihak Posbakum tentang perlindungan atau bantuan hukum, bisa saja pihak sekolah tidak takut dengan hukum sehingga penggunaan dana BOS atau dana yang lainnya disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendri. (HN/BMW/*)

Komentar