Ada Anggaran BOS untuk Posbakum di Kabupaten Tanggamus?

Realita Lampung (Tanggamus) – Adanya anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dialokasikan untuk pembayaran MoU dengan Posakum sebesar Rp2,5 juta pertahun menimbulkan beragam versepsi dan Inspektorat berjanji akan segera menindaklanjutinya.

Sebagaimana dikatakan, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam yang menyatakan secara tegas akan menindaklanjutinya. Karena Dana BOS Reguler untuk Posbakum tidak ada dalam juklak dan juknis BOS.

Menurut Gustam, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait anggaran BOS Reguler TA 2019-2020 yang terdapat adanya pos pembayaran MoU ke Posbakum sebesar Rp2,5 juta pertahun tersebut. Karena kabara ang beredar pembiayaan Posbakum tersebut berlaku bagi sekolah tingkat SD dan SMP se-Tanggamus, khususnya di Kecamatan Wonosobo, mencuat lantaran adanya penolakan SPj BOS dari salah satu sekolah oleh pihak Dinas Pendidikan.

Gustam menjelaskan, hanya ada 14 point kategori yang di prioritaskan untuk pelaksanaan belanja Dana BOS. Pihak Inspektorat melalui tim akan segera menindaklanjutinya dengan memeriksa langsung dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan setempat.

“Teknisnya akan di koordinasikan dengan Inspektur, apakah tim turun ke tiap sekolah atau dengan cara pemanggilan langsung. Apabila nantinya ada pengaduan terkait ini, maka akan di lakukan pemeriksaan khusus, bukan pemeriksaan reguler,” kata Gustam.

Dari data yang dihimpun oleh RealitaLampung.com, penggunaan dana BOS untuk Posbakum tidak ada dalam juklak dan juknis bantuan dana BOS, adapun 14 poin yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Pembelian alat dan atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan: pembelajaran akreditasi administrasi layanan umum tata usaha perkantoran
  2. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan sekolah meliputi: tandu stetoskop tabung oksigen tabung pemadam kebakaran alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya
  3. Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS sekolah, tidak termasuk komponen honor.
  4. Biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan sekolah di bank atau kantor pos. Baca juga: Ini Penggunaan Dana BOS SD hingga SMK, Berikut Alurnya
  5. 5. Biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  6. Penggandaan laporan dan atau pembiayaan korespondensi.
  7. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan atau memelihara laman sekolah dengan domain sch.id.
  8. Pembiayaan kegiatan pengembangan sekolah meliputi kegiatan: sekolah sehat sekolah aman sekolah ramah anak sekolah inklusi sekolah adiwiyata kegiatan pengembangan lainnya
  9. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan sekolah.
  10. Pembiayaan pengelolaan sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain: perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor pendataan melalui aplikasi Dapodik
  11. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain ,untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan
  12. Pembiayaan bagi sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat.
  13. Penyediaan konsumsi. Dan
  14. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan sekolah.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah merevisi petunjuk terknis (Juknis) penggunaan dana BOS Reguler melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 8 tahun2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Ketentuan penggunaan dana BOS reguler ini mulai berlaku bulan April 2020 sampai dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tentang Covid 19 oleh Pemerintah.dalam masa pandemi covid 19 ini dana bos di prioritaskan di 4 sektor antara lain :

  1. Pembayaran Guru Honorer Yang Tercatat Pada Dapodik
  2. Pembayaran Hono Maksimal 50 Persen Tidak Berlaku
  3. Pembelian Pulsa Dan Paket Data Internet
  4. Penekanan Alokasi Lainnya Terkait Covid 19. (AS/Red/*)

Komentar