Dinas Pendidikan Rencanakan KBM Tatap Muka Awal Febuari

Realita Lampung (Lampung Utara) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara merencanakan program kegiatan belajar dan mengajar (KBM) sistem tatap muka pada awal bulan Febuari 2021 mendatang.

Langkah ini dalam rangka menindak lanjuti surat Keputusan bersama empat Menteri RI. Kemudian pihak Disdikbud Lampung Utara juga telah membentuk tim verifikasi guna memastikan apakah pihak sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Utara sudah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

“Keputusan SKB empat Menteri yang terbaru, meliputi Kementerian Pendidikan, Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Mad Soleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Rabu 6 Januari 2021.

Setelah melakukan peninjauan dan verifikasi terhadap sekolah-sekolah dimaksud, lanjutnya, nantinya pihak Disdikbud Lampung Utara akan tetap berkoordinasi dengan tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Lampung Utara guna meminta pertimbangan apakah KBM tatap muka bisa dilaksanakan sesuai rencana pihaknya.

“Apabila dalam waktu dekat ini tim sudah selesai melakukan verifikasi serta peninjauan ke lapangan dan mengetahui hasilnya. Insya Allah pada tanggal 1 bukan dua (Febuari) sekolah tatap muka akan kita mulai dengan catatan, pada wilayah tersebut tidak ada kasus terkonfirmasi positif,” ujarnya.

Sementara bagi sekolah-sekolah yang belum memenuhi standar operasional (SOP) pelaksanaan tatap muka dan masih di temukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada wilayah tersebut, dia juga mengatakan, untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka akan ditunda pelaksanaannya. Dengan kata lain untuk sementara tidak diperkenankan untuk melakukan sekolah secara tatap muka.

“Sebab aturan saat ini, tidak memakai istilah zona-zona lagi. Baik hijau, orange atau merah. Melainkan sudah memakai istilah zona terkonfirmasi,” ungkapnya.

Mad Soleh juga megatakan dalam proses perjalanannya, beberapa persyaratan tetap harus dipenuhi oleh sekolah yang akan menggelar KBM tatap muka. Persyaratan dimaksud yakni meliputi, berita acara terperiksa yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui dapodik.

“Kemudian berita acara dengan komite sekolah yang sudah mengizinkan sekolah dilakukan secara tatap muka. Termasuk di dalamnya sistem pembelajaran bagaimana. Dan terpenting adanya izin dari orang tua murid,” ujarnya, seraya mengatakan sekolah harus tetap mengajukan izin kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara. (AN/Red/*)

Komentar