Scurity Bersama Buruh Terciduk Polisi Memiliki Narkoba

Realita Lampung – Seorang oknum satuan petugas kemanan (Satpam atau scurity) dan seorang buruh potong kayu diamankan tim Restik Polres Lampung Timur lantaran kedapatan memiliki atau menyimpan barang terlarang yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Oknum Satpam berinisial FA diketahui bertugas di salah satu Bank BRI itu di ringkus oleh tim Restik Polres Lampung Timur karena kedapatan menyimpan narkotika yang diduga narkoba jenis sabu pada, Rabu (27/1/2021) lalu.

Disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra tersangka FA (34) warga Kota Metro ditangkap di daerah Kecamatan Sekampung Udik, dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 1 plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,57 gram.

“Tersangka berikut barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Dennis Arya Putra, Sabtu 30 Januari 2021.

Pada waktu yang hampir bersamaan tim restik juga berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba lainnya berinisial S (40) warga Kecamatan Purbolinggo, juga warga Lampung Timur. S ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti 4 plastik klip bening berisi bubuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,64 gram.

“Dari tersangka di temukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 1,64 gram, tersangka berikut barang bukti juga langsung dibawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut,” lanjut AKP Dennis Arya Putra.

Lebih jauh dijelaskannya, tersangka FA mengaku bekerja sebagai scurity di BRI di Pugung yang sudah 9 tahun bekerja di bank tersebut. Barang bukti narkotika jenis sabu itu dibelinya di daerah Pesawaran seharga Rp1,3 juta.

Sementara tersangka S yang bekerja sebagai buruh potong kayu mengaku sudah dua kali membeli sabu untuk digunakan sendiri. Sabu tersebut dibelinya dari wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, papar Kasat. (H Alrasyid)

Komentar