Polisi Amankan Pelaku Ilegal Loging di Kawasan Danau Way Jepara

Realita Lampung – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku pencurian kayu di Areal Sabuk Hijau Danau Way Jepara.

Melalui Kapolsek Way Jepara AKP Benny Firmansyah Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menyampaikan, pelaku yang diamankan jajarannya dalam dugaan kasus ilegal loging tersebut berinisial AT (48) warga Kecamatan Mataram Baru Kabupaten setempat, pelaku berhasil dibekuk team Tekab 308 di rumahnya, Jumat (29/1/2021) kemarin.

Ditangkapnya AT, kata AKP Benny Firmansyah berdasarkan pengembangan penyelidikan atas pelaku sebelumnya yang diamankan oleh aparat kepolisian setempat ya itu tersangka CS (26) warga Kecamatan Bandar Sribawono. “CS ditangkap pada 14 Januari 2021 lalu, dari pengakuannya pencurian tersebut dilakukan bersama AT dan rekannya yang lain dan masih dalam buruan,” kata AKP Benny Firmansyah, Sabtu 30 Januari 2021.

Dijelaskan AKP Benny Firmansyah, para tersangka diduga melakukan pencurian kayu jenis Sono Keling di Areal Sabuk Hijau Danau Way Jepara, pada 14 Januari lalu. Kayu yang berusia 48 tahun tersebut di tebang para pelaku sebanyak 20 batang menggunakan mesin potong kayu. “Aksi para pelaku di ketahui warga dan langsung di laporkan ke Polsek Way Jepara, dari lokasi berhasil diamankan salah seorang tersangka,” ungkapnya.

Ditambahkannya, tersangka CS diamankan berikut barang bukti 1 unit mobil truk BE 3215 NE dan 14 gelondong kayu Sono Keling. “Dari pengakuan CS saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Way Jepara, pencurian tersebut dilakukan bersama AT dan rekan-rekannya,” kata AKP Benny Firmansyah. Lebih lanjut, dari pengakuan CS tersebut Team Tekab 308 Polsek Way Jepara berhasil meringkus AT di rumahnya, pungkasnya. (H Alrasyid)

Komentar