Tak Kuasa Menahan Nafsu Birahi, Ateng Terciduk Polisi

Realita Lampung – Seorang kakek berusia 63 tahun berinisial DA alias Ateng ditangkap aparat Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison, SH, MH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, menuturkan, terungkapnya peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada pihak keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison, SH, MH, ketika dikonfirmasi.

Kemudian pihak keluarga yang tidak terima atas peristiwa yang dialami DB yang masih berusia 15 tahun itu melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

Diungkapkan, Kasat Reskrim, pelaku berinisial DA alias Ateng itu merupakan warga Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Dia diamankan disebuah rumah kost di wilayah Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu pada Rabu (27/1/21) jam 23.00 WIB lalu.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH, MH, menerangkan kronologis kejadian berawal saat korban diajak oleh temanya menginap di rumah pelaku, disaat sedang tidur korban terbangun karena marasa ada yang menindihnya, saat terbangun ternyata sudah ada pelaku di atas tubuhnya yang berusaha menyetubuhinya dan korban tudak kuasa menolak dikarenakan pelaku mengancam korban.

“Menurut keterangan korban, dirinya sudah sekitar 10 kali disetubuhi oleh pelaku, peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi di rumah pelaku, yang mana saat kejadian korban sedang menginap di rumah pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu pada Sabtu (30/1/2021) siang.

Pada saat itu, ujar Kasat Reskrim melanjutkan, korban menolak dan sempat akan melawan perbuatan pelaku, namun karena korban diancam dengan senjata tajam maka korban hanya bisa pasrah dan menuruti kemauan bejat pelaku.

“Dalam aksinya pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam berupa golok dan pisau,” terangnya.

Lanjut Kasat Reskrim, aksi pencabulan tersebut terjadi dalam rentang waktu pertengahan bulan Juli 2020 hingga pada Rabu 27 Januari 2021 lalu.

Setelah berhasil kami amankan, dihadapan petugas pelaku yang telah memiliki 3 orang anak dan 3 orang cucu itu mengakui semua perbuatanya. Menurut pelaku dirinya melakukan aksi tidak perpuji itu karena tidak mampu menahan nafsu birahi setelah 6 tahun ditinggal meninggal istrinya.

“Sebab pelaku melakukan pencabulan karena tidak mempu menahan nafsu birahi setelah ditinggal istrinya meninggal dunia,” jelas AKP Sahril Paison.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian korban telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum selanjutnya.

Terhadap pelaku, lanjut Kasat, dia akan dikenakan pelanggaran sebagaimana tertuang di Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara, pungkas Kasat Reskrim. (Sahlani)

Komentar