Dikira Galian Tanah Merah, Ternyata Pembangunan Perumahan yang Diduga Belum Memiliki Izin

Realita Purwakarta – Baru-baru ini di Kabupaten Purwakarta ada beberapa galian tanah merah menjadi pertanyaan masyarakat dan ketika ditelusuri realitanya untuk pembangunan perumahan yang diduga belum ada izin.

Dari pemantauan sejumlah awak media di lapangan, Jumat 5 Februari 2021, ada sebuah pembangunan perumahan berada di wilayah Desa Dangdeur, Kecamatan Bungur Sari, Kabupaten Purwakarta sangat janggal dan perlu diperhatikan oleh pihak terkait.

Di lokasi tempat pembangunan perumahan tersebut menurut keterangan pihak pelaksana pembangunan perumahan, H. Efendi mangatakan, lokasi itu dalam tahap pembangunan perumahan.

Ketika dipertanyakan mengenai Siteplan, ijin IMB maupun ijin lokasi, yang mana peruntukan untuk membuat perumahan, H. Efendi tidak banyak berbicara, sampai media ini mempertanyakan ke pihak dinas teknis yang mengeluarkan perijinan (BMPTSP) Kabupaten Purwakarta.

Kepala Bidang Perijinan BMPTSP Kabupaten Purwakarta, Pramuji ketika dikomfirmasi melalui selulernya terkaiy perihal perumahan yang berada di wilayah Desa Dangdeur, Kecamatan Bungur Sari, menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, dan dia berjanji untuk bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut pada hari Senin mendatang. (Rangga/DP-Red)

Komentar