Kejari Tulang Bawang Kembali Tetapkan Tersangka Kasus DAK 2019

Realita Lampung (Menggala) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Kabuaten Tulang Bawang, Lampung tahun anggaran 2019 lalu.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Leonardo Adiguna tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi DAK fisik Dinas Pendidikan itu merupakan salah seorang pihak swasta, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial GN dan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2021 lalu.

Selain penetapan tersangka dala dugaan kasus tersebut pihaknya, lanjut Kasi Intel, juga telah memeriksa saksi-saksi lain dan menyita puluhan bundel berkas, ujarnya, Senin 15 Februari 2021.

Dijelaskannya, pihaknya juga melum melakukan penahanan terhadap tersangka karena GN masih kooperatif dan kasus itu menurutnya secepatnya akan limpahkan ke pengadilan negeri setempat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang juga telah menetapkan NS oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019 itu pada bulan Desember 2020 lalu. (RD/*)
• Sumber: M9G
• Editor : Yuni

Komentar