Pelaku Pelempar Mobil Polisi Ditangkap Miliki Narkoba

Realita Lampung (Kotabumi) – Pelaku pelempar batu ke mobil dinas polisi yang tengah berpatroli milik Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara berhasil ditangkap dan memiliki narkoba jenis sabu.

Pelaku pelempar batu mobil polisi itu berinsial RJ (18) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara.

Dijelaskan Kapolres Lampura AKPB Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, kejadian pelemparan batu terhadap kendaraan Polri Satlantas itu dilakukan pelaku bersama dua rekannya di TKP Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan tepatnya di depan Dealer Yamaha pada hari Minggu (17/1/2021) lalu sekira pukul 04.30 WIB.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik satlantas, batu dan tiga pecahan kaca. Karna perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP pidana ancaman 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres AKBP Bambang Yudho ketika menggelar Konfrensi Pers di Mapolres setempat didamping Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K, Kasat Lantas AKP Ahmad Wiratma Kesumanigrat, S.I.K., Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H, Senin (15/2/2021). 

Lanjut Kapolres kejadian itu berawal  pada hari minggu (17/1/2021) sekira pukul 04.30 WIB pelaku yang berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama melakukan lemparan dengan menggunakan batu terhadap 1 unit mobil Toyota Rush Patroli Lalu Lintas Polres Lampung Utara saat sedang melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN) di depan dealer Yamaha di Kelurahan Kelapa Tujuh sehingga menyebabkan kaca bagian belakang mobil patroli Satlantas pecah.

“Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku RJ (18), petugas juga menemukan narkoba dengan jenis sabu dalam kaca pyrex berikut korek api gas dan botol plastik warna hijau. Untuk itu pelaku juga dikenakan 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujar Kapolres Lampung Utara Kapolres Lampura AKPB Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. (*)
• Sumber: Humas Polres LU
• Editor : Yuni

Komentar