Prihatin, Mantan Pengguna Narkoba Dirikan Pusat Rehabilitasi

Realita Lampung (Lampura) – Bermula dari marak dan beranjaknya angka penyalahgunaan narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda dan upaya bersama dalam pemberantasan obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, mantan pengguna narkoba dirikan pusat rehabilitasi.

Untuk mendukung langkah yang dilakukan jajaran kepolisian dalam pemberantasannya itu di bawah naungan Yayasan Panca Budi Mulia akhirnya di Kabupaten Lampung Utara saat ini telah memiliki pusat layanan rehabilitasi narkoba.

Di bawah naungan Yayasan Panca Budi Mulia ini pusat rehabilitasi sosial itu telah ada di Kabupaten Lampung Utara dan beralikasikan di Jalan Tjoekol Sobroeto, Kelapatujuh Kotabumi Selatan dan berdiri atas dasar keprihatinan mantan para pengguna narkoba asal Kabupaten setempat yang menginginkan perubahan terkait persoalan tersebut.

“Tujuan diresmikannya pusat rehabilitasi ini guna memberikan edukasi akan bahayanya dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan zat terlarang tersebut,” ujar M. Agung Cakranegara selaku Ketua Yayasan Panca Budi Mulia Kotabumi yang juga merupakan salah satu mantan pengguna Narkoba usai acara peresmian, Selasa (23/2/2021).

Selain tujuan diatas, dia juga menerangkan bahwa alasan utama lain yang menjadi dasar pendirian pusat rehabilitasi narkoba di Lampung Utara, yakni sebagai bentuk komitmen dukungan kepada Pemerintah Daerah dan para pihak Kepolisian dalam meminimalisir terjerumusnya korban penyalahgunaan narkoba di Kabupaten setempat.

“Harapannya para pengguna narkoba dapat ditekan seminimalisir. Untuk proses perawatan pasien sendiri dibutuhkan waktu kurang lebih 3 hingga sampai 6 bulan hingga yang bersangkutan benar-benar kembali pulih,” ucap Nang sapaan akrabnya.

Ditempat yang sama, Bupati Lampung Utara, Budi Utomo menambahkan, dirinya sangat mengapresiasi sekaligus merasa bangga atas berdirinya pusat Rehabilitasi Narkoba Panca Budi Mulia Kotabumi.

Sehingga dengan adanya tempat Rehabilitasi ini, angka kecanduan terhadap zat terlarang tersebut dapat hilang atau paling tidak bisa semakin berkurang di Bumi Lampung Utara.

“Mudah-mudahan kita dapat saling bersinergi dengan pihak-pihak terkait lainnya, guna menghambat dan menghentikan angka peredaran Narkoba di Kabupaten Lampung Utara,” ujar Budi Utomo.

Disisi lain, senada disampaikan Romli, selaku Ketua DPRD Lampung Utara, selain mendukung dan mengapresiasi berdirinya pusat Rehabilitasi Narkoba di Kotabumi, ia berujar bahwasanya banyak dari para korban narkoba belum sepenuhnya menyadari akan dampak yang ditimbulkan oleh zat adiktif dan psikotropika dimaksud.

“Karena apa, banyak masyarakat kita yang terjerumus penyalahgunaan narkoba justru tidak memahami akan bahayanya barang tersebut,” jelasnya.

Dengan adanya layanan Rehabilitasi Narkoba di Kotabumi, Romli pun mengimbau. Kiranya kepada seluruh elemen yang ada di Lampung Utara dapat bersama-sama memutus peredaran gelap narkoba di Bumi Ragam Tunas Lampung tersebut.

“Tanpa dukungan kita semua saya pesimis semua itu bisa terwujud. Oleh karena itulah, mari kita sama-sama berperan aktif dalam meminimalisir dan memutus rantai peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.

Acara tersebut nampak pula dihadiri Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, BNNK Waykanan, mantan wakil Gubernur Bhactiar Basri serta tokoh masyarakat dan perwakilan LSM serta para perwakilan insan pers di Lampung Utara. (RD-PR)

Komentar