Sengketa Pilkakon Tanggamus, PN Kota Agung Menangkan Gugatan Suhidar CS

Realita Lampung – Gugatan Suhidar dan Turman atas hasil pemilihan Kepala Pekon serentak di Kabupaten Tanggamus pada 16 Desember 2020 lalu menang di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung memutuskan delapan poin kepada tergugat atas gugatan Suhidar dan Turman. Atas putusan itu Format#1 Tanggamus memberikan beberapa catatan kepada panitia dan penyelenggara Pilkakon serentak tersebut.

Disampaikan, Deri Ardiansyah delapan poin itu sebagai berikut:

  1. Bahwa apa yang selama ini Format#1 telah sampaikan berkenaan dengan banyaknya persoalan dalam pelaksanaan Pilkakon serentak Kabupaten Tanggamus adalah benaradanya.
  1. Pernyataan Saudara Faturohman (Wakil Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten) beberapa waktu lalu mewakili Bupati Tanggamus dan Panitia Pemilhan Tingkat Kabupaten yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkakon Serentak Kabupaten Tanggamus sudah
    sesuai dengan aturan dan perundang-undangan adalah bohong besar, dan Bupati Tanggamus hanya disodori laporan bagus saja.
  2. Arogansi dan keteledoran Panitia Pilkakon Tingkat Kabupaten yang tidak pernah mau membuka ruang untuk melakukan kajian bersama mengenai regulasi, persiapan serta pelaksanaan Pilkakon menyebabkan Pilkakon serentak Tanggamus Cacat Demokrasi.
  3. Ketidak jelasan regulasi dan ketidak matangan persiapan menyebabkan Panitia Tingkat Pekon mengalami dampak hukum dan menjadi korban yang semestinya tidak terjadi. Hal ini tentu sangat tidak adil karena Panitia Pemilihan tingkat bukan pejabat daerah dan sifatnya hy “adhoc” dengan upah yang tidak seberapa.
  4. Dampak hukum yang dialami oleh Panitia Tingkat Pekon akibat putusan PN tersebut, beresiko terhadap pelaksanaan Pesta Demokrasi di Tanggamus kedepan, dimana akan terjadi keengganan masyarakat untuk menjadi Panitia Pemilihan serta menurunkan animo
    masyarakat terhadap pesta demokrasi. Maka berdasarkan Putusan PN Kota Agung di atas, Format#1 meminta kepada Bupati Tanggamus dan Panitia Pilkakon Serentak tingkat Kabupaten untuk;
    1. Menjalankan putusan PN Kota Agung tersebut, karena setiap warga negara wajib taat akan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang.
    2. Menunda Penetapan dan Pelantikan Calon Kepala Pekon terpilih bagi Pekon-Pekon yang bermasalah hingga persoalan hukumnya selesai.
    3. Meminta Bupati Tanggamus agar memerintahkan kepada Panitia Pemilihan untuk melakukan perhitungan ulang dengan mengesahkan surat suara tercoblos simetris disetiap Pekon yang mengajukan keberatan.
    4. Memberikan perolehan suara yang disahkan dari hasil perhitungan ulang tersebut kepada calon Kepala Pekon yang berhak. “Hal ini tentu sangat tidak adil karena Panitia Pemilihan Tingkat
    Pekon bukan Pejabat Daerah dan sifatnya AdHoc
    5. Melakukan penetapan dan pelantikan calon Kakon terpilih berdasarkan hasil perhitungan ulang.

Deri juga mengingatkan, “Kami atas nama Format#1 sangat mendukung setiap langkah Bupati dalam hal kebenaran dan keadilan. Selanjutnya, sebagai bagian dari masyarakat Tanggamus, kami meminta agar Bupati Tanggamus mengevaluasi kembali penempatan para Pejabat Daerah. Jangan angkat pejabat yang hanya asal “IBU SENANG” tapi ternyata tidak becus dalam bekerja. Masih banyak para ASN yang potensial dan “senseofbelonging” nya tinggi serta concerndan peduli terhadap Tanggamus. Sehingga seluruh program Bupati bisa berjalan dengan baik dan sampai kepada masyarakat tanpa adanya timbul masalah. tutup Deri Ardiansyah Ketua FORMAT#1 Kabupaten Tanggamus.

Adapun 8 putusan PN Kota Agung:

  1. Mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat telaah melakukan perbuatan melangar hukum, karena telah menyatakan tidak sahnya 217 surat suara tanpa beralasan hukum.
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan upaya penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan pilkakon, dan atau tidaka damelaporkan kepada bupati melalui camat tentang adanya perselisihan dalam pelaksanaan pilkakon.
  4. Menetapkan 217 surat suara yang sebelumnya tidak sah, menjadi sah menurut hukum.
  5. Menghukum tergugat untuk melakukan penghitungan suara terhadap 217 surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp25 juta.
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa secara tangung renteng sejumlah Rp500 ribu tiap hari kepada pengugat, apa bila tergugat tidak melaksanakan putusan ini.
  8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. (*AS)

Komentar