Oknum Honorer Diamankan Miliki Barang Diduga Sabu

Realita Lampung – Tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang oknum tenaga honorer yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan obatobatan terlarang (narkoba) jenis sabu.

Oknum honorer berinisial PN (36) itu menurut apata kepolisian merupakan warga Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara dan aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sabu bersama terduga pelaku tersebut yang diamankan, Rabu (24/3/2021) lalu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M, SIK. MSi diwakili Kasat Narkoba, Iptu Aris. S. Sujatmiko, SIK, MH, mengatakan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berinisial PN tersebut.

Terduga pelaku narkoba itu diamankan bersama barang bukti 10 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,61 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisi benda yang diduga ganja dengan berat bruto 0,38 gram, 1 linting gulungan juga diduga ganja berat bruto 0,10 gram, 8 buah plastik klip bening, 1 buah kotak rokok Menara, 1 buah kotak rokok Esse, 1 unit handphone merk oppo warna merah, 1 unit handphone strawberry warna hitam.

Saat ini terduga PN telah diamankan dan dia (Oknum) berstatus sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan telah berada di Mapolres Lampung Utara guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Terhadapnya, lanjut Kasat, dapat di jerat pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, papar Iptu Aris. (Rls/*)

Komentar